KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan ganjil genap di 13 titik kawasan Kota Jakarta. Penetapan kebijakan ganjil genap tersebut seiring dengan adanya PPKM Level 1 di Kota Jakarta.
Dikutip dari laman resmi @tmcpoldametro, kebijakan ganjil genap di 13 titik kawasan Kota Jakarta berlaku untuk kendaraan roda empat.
Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat dengan sistem dua sesi.
Sesi pertama di pagi hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, kemudian sesi kedua di sore hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga: Ingin Rayakan Tahun Baru di Kota Bandung? Cek Dahulu Lokasi Ganjil-Genap di Kota Kembang
Sementara itu, pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional kebijakan ganjil genap tidak berlaku.
Berikut 13 titik kawasan yang diberlakukan sistem ganjil-genap:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jenderal A Yani
13. Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Polresta Bogor Kota Terapkan Ganjil Genap Selama Nataru
Selain itu, Polda Metro Jaya juga memberlakukan kebijakan ganjil genap di 3 tempat wisata Kota Jakarta.
Kebijakan ganjil genap tersebut diberlakukan mulai hari Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Catat! Ganjil-Genap di 4 Ruas Tol saat Nataru Batal
Khusus kawasan wisata, pemberlakuan ganjil genap juga berlaku untuk kendaraan roda dua.
1. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan.
2. Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah.
3. Pintu masuk timur dan barat Taman Impian Jaya Ancol.

Share this article
dari laman resmi @tmcpoldametro, kebijakan ganjil genap di 13 titik kawasan Kota Jakarta berlaku untuk kendaraan roda empat.