KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA.COM -- Polda Metro Jaya menangkap seorang artis sinetron bernama Cassandra Angelie alias CA terkait dugaan prostitusi online. Buntut dari penangkapan CA, Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah nama yang terlibat dalam jaringan prostitusi online CA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan petugas kepolisian telah mengantongi sejumlah nama publik figur lainnya terkait kasus prostitusi online tersebut.
"Polda Metro Jaya sudah miliki daftar nama mereka-mereka yang ada di dalam list tersebut, sehingga kita juga akan lakukan langkah-langkah baik itu pemanggilan sudah kita jadwalkan. Dalam waktu dekat akan kita jadwalkan," ujarnya, Selasa (4/1/2022).
Menurut Zulpan, nama-nama publik figur tersebut masuk ke dalam daftar tiga muncikari yang diamankan dalam kasus CA.
"Dalam hal ini, PMJ akan melakukan langkah pengejaran serta proses secara hukum pelaku yang mengunggah, menjajakan, menawarkan, mempublikasikan dan sebarluaskannya. Berdasarkan KUHP dan juga UU ITE. Dalam hal ini adalah para mucikari, 3 orang yang sudah kami tangkap. Kami tahan dan tetapkan tersangka," jelasnya.
Nantinya, petugas kepolisian akan memanggil nama-nama publik figur tersebut guna menjalani pemeriksaan dugaan kasus prostitusi online.
"Kemudian terkait pengembangan lain yang saya sampaikan, ada list kami juga sudah miliki para artis khususnya di Ibukota, yang ada di dalam list ketiga muncikari ini juga akan kami lakukan pemanggilan," tuturnya.
Baca Juga: Tak Ditahan Meski Ditetapkan Sebagai Tersangka, CA Dikenai Wajib Lapor
Meski akan memanggil sejumlah publik figur yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online, Zulpan tidak merinci siapa saja publik figur yang akan diperiksa petugas kepolisian.
"Ini gak bisa disampaikan karena menyangkut kehormatan seseorang hal-hal bersifat pribadi. Yang dipanggil ada di list muncikari. (Publik figur) Ya kira-kira begitu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang artis sinetron bernama Cassandra Angelie alias CA terkait dugaan prostitusi online. CA diamankan di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat, Rabu 29 Desember 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan CA ditangkap lantaran terlibat dalam kasus prostitusi online.
caBaca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Artis Berinisial CA Terkait Dugaan Prostitusi
"Kejadiannya adalah pada Rabu 29 Desember 2021, sekitar 21.30 WIB. Di hotel mewah Jakarta, yang berlokasi di jalan Kebon Kacang Raya Nomor 2, Jakarta Pusat," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat 31 Desember 2021.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian menetapkan CA dan tiga muncikari sebagai tersangka prostitusi online.
"Adapun dari kejahatan atau tindak pidana terkait dengan prostitusi online ini, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka," tuturnya.
Share this article
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengaku polisi akan memanggil 3 publik figur yang masuk dalam list muncikari CA.