JAKARTA, AYOJAKARTA.COM-- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2022 tentang revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Dalam surat tersebut, Anies, menetapkan jika UMP DKI 2022 resmi naik senilai 5,1 persen atau sekitar Rp4.641.854.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah, menegaskan pihaknya tidak akan kembali merevisi terhadap upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Aturan UMP 2022 ada dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2022.
Namun demikian, pihaknya akan memberikan ruang diskusi terhadap perusahaan-perusahaan jika dibutuhkan.
Baca Juga: Tok! Anies Resmi Teken Kepgub, UMP DKI Jakarta Resmi Rp4,64 Juta dan Berlaku Mulai 1 Januari 2022
“Tetapi dalam SK tersebut akan diberikan ruang terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan pada saat pandemi Covid-19,” kata Andri dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Melansir Republika-jaringan Ayojakarta.com, Selasa (28/12), Andri melanjutkan, berbagai diskusi ke depannya soal kenaikan UMP DKI 2022 itu dipastikan masih akan terbuka, layaknya tahun-tahun lalu.
Namun demikian, dia tak memerinci bagaimana mekanismenya ataupun payung hukum yang akan menjadi dasar Kepgub tersebut.
Andri tak menampik keputusan soal UMP DKI Jakarta tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta memutuskan meningkatkan UMP berdasar pertimbangan proyeksi Bank Indonesia (BI), tanggapan Bappenas dan angka-angka yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Pokoknya kami hanya menetapkan angka 5,1 yaitu berdasarkan tadi,” imbuh dia.
Baca Juga: Kenapa Anies Berani Revisi UMP Jakarta? Pengamat: Upaya Raih Dukungan Buruh
Dia menegaskan, pihaknya sudah mempertimbangkan dengan matang soal segala perhitungan yang ada terkait UMP DKI 2022. Meskipun, pihaknya tak menampik jika dalam PP 36 Tahun 2021, setiap kepala daerah yang tidak mematuhi PP, akan dikenakan sanksi.
“Sekali lagi kami sudah pertimbangkan hal itu semua,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Anies menyebut UMP DKI Tahun 2022 mulai berlaku sejak 1 Januari tahun depan dan diperuntukkan mulai bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Oleh sebab itu, para pengusaha, kata Anies dalam surat itu, wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan.
Utamanya, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP tadi,” lanjut Anies.
Kendati demikian, pengusaha yang telah melebihi nilai UMP yang dimaksud tadi, dilarang Anies untuk menurunkan atau mengurangi upah.
Apabila terjadi, Pemprov DKI akan menindak dengan sanksi dan ketentuan perundang-undangan.

Share this article
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah, menegaskan pihaknya tidak akan kembali merevisi terhadap UMP Jakarta.