AYOJAKARTA.COM -- Cara daftar KJP Plus dan syarat KJP Plus bisa disimak dalam artikel ini, jika kamu belum dapat KJP Plus dan ingin bisa mendapat bantuan KJP Plus di tahun 2022.
Cara daftar KJP Plus sudah berbeda, dimulai dari KJP Plus tahap 2 tahun 2021 kemarin. Sedangkan untuk syarat KJP Plus, belum ada info resmi tentang bertambah atau berkurangnya syarat tersebut.
Cara daftar KJP Plus tidak lagi melalui sekolah tetapi menginduk langsung pada DTKS Kementerian Sosial (Kemensos). Sedangkan untuk syarat KJP Plus, ada beebrapa poin yang akan dijelaskan selanjutnya.
Baca Juga: Sering Terjadi Kecelakaan, KNKT Keluarkan 4 Rekomendasi untuk TransJakarta
Informasi perubahan cara daftar KJP Plus ini disampaikan oleh akun Twitter resmi UPT P4OP.
"Selamat siang. Pada pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah, melainkan menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial. Silakan ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS," cuit @upt_p4op.
Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus," pungkas @upt_p4op.
Baca Juga: Jelang Nataru, Kasus Covid-19 di Kota Bogor Tinggal 11 Pasien
Cara daftar DTKS agar masuk dalam pendataan KJP Plus:
1. Masyarakat kurang mampu ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK;
2. Sampaikan kepada petugas bahwa ingin mendaftar DTKS;
3. Petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survei ke rumah;
4. Setelah disurvei, akan dinyatakan layak atau tidak masuk ke data DTKS;
5. Jika dinyatakan layak, tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kemensos.
Baca Juga: Pemprov DKI Gelontorkan Dana Hibah untuk 10 Parpol, Anies: Total Sebesar Rp27,2 Miliar
Sedangkan syarat siswa untuk menjadi penerima KJP Plus adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta;
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan;
Baca Juga: Cerita Kapolda Metro Jaya Kumpul Bareng Joki Balap Liar: Transformasi Balapan dari Bahaya Jadi Aman
4. Berperilaku baik, antara lain:
a. Tidak merokok/menggunakan narkoba
b. Tidak membolos
c. Tidak terlibat perkelahian/tawuran
d. Tidak terlibat kekerasan/bullying
e. Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
f. Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
Demikian informasi cara daftar KJP Plus dan juga syarat KJP Plus. Segera persiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan dan mendaftar.

Share this article
Cara daftar KJP Plus tidak lagi melalui sekolah tetapi menginduk langsung pada DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).