JAKARTA, AYOJAKARTA.COM—Pengurus organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) mengancam bakal memecat 21 anggota mereka jika terbukti bersalah dalam demo anarkis di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (25/11/2021).
Ke-21 anggota PP saat ini berstatus tersangka dan beberapa diantaranya ditahan dimana membuat para pengurus ormas tersebut pada Senin (13/12) kemarin dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Salah satu petinggi PP yang diperiksa pada hari ini yakni Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Arif Rahman.
Arif mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik.
"Kalau pemeriksaannya hanya untuk melengkapi saja ya, melengkapi dari beberapa yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan AKBP Dermawan dan juga yang dianggap membawa senjata tajam," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).
Melansir SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Selasa (14/12), terkait kasus senjata tajam, Arif menegaskan bahwa tidak ada instruksi membawa senjata oleh pihak pimpinan maupun pengurus PP.
Baca Juga: Bentrok Ormas Pemuda Pancasila dan FBR di Pasar Lembang, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
"Tanpa arahan, saya sampaikan imbauan saya tentang aksi damai juga saya sampaikan pada polisi, kepada pihak penyidik bahwa kita sudah mengimbau malamnya itu untuk aksi damai," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Arif juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kepolisian terkait tindakan anggota PP yang anarkis.
"Tadi kita menyatakan permintaan maaf kepada pihak kepolisian dan kami juga merasa bahwa kita semua haknya sama di dalam masalah hukum ini," ungkap dia.
Lebih lanjut, Arif juga mengatakan pihaknya akan melakukan pembinaan internal organisasi Pemuda Pancasila.
Terkait 21 anggotanya yang terbelit kasus hukum, Arif mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum sesuai dengan azas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Polisi Amankan Tujuh Orang Pasca Demo Anarkis di Wamena
Namun 21 orang yang sudah berstatus tersangka tersebut terancam akan dipecat dari keanggotaan Pemuda Pancasila, jika terbukti bersalah di pengadilan.
"Sampai sekarang mereka masih jadi anggota, pasti ada pendampingan secara hukum. Karena tetap bagaimana pun kan di negara kita ada asas praduga tak bersalah, tapi kalau memang benar sudah jadi tersangka dan melakukan kesalahan pasti kami akan pecat, kalau memang secara hukum sah ya," ujar Arif.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 orang ditangkap Polda Metro Jaya buntut aksi unjuk rasa di Komplek Parlemen Senayan yang berakhir ricuh pada 25 November 2021.
Para tersangka itu terdiri dari 15 orang membawa senjata tajam, sedangkan satu orang lainnya diduga terlibat pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.
Kemudian, Polda Metro meringkus lima tersangka lainnya yang diduga terlibat pengeroyokan tersebut.
Saat ini, jumlah total tersangka dari PP sebanyak 21 anggota yang harus berhadapan dengan hukum akibat demo anarkis tersebut.

Share this article
Ke-21 anggota PP berstatus tersangka dan beberapa diantaranya ditahan dimana membuat para pengurus ormas tersebut pada Senin kemarin