JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat segera dicairkan seseorang asal memenuhi standar dan persyaratan.
Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun.
Melansir dari laman www bpjsketenagakerjaan.go.id Senin (13/12/2021) ternyata cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online maupun offline dengan mudah.
Baca Juga: Kabar Baik, Kemenaker Tindaklanjuti Penambahan Cakupan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Adapun untuk Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebesar 10 persen dan 30 persen.
Persyaratan pencairan tersebut jika peserta telah memenuhi di antaranya:
1. Mencapai usia 56 tahun
2. Mengalami cacat total tetap
3. Meninggal dunia
4. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau mengalami PHK)
Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan KTP
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:
- Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri
- Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja
- Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Ditambah untuk 1,6 Juta Penerima, Cek Nama Anda di Sini!
4. Selain itu kepesertaan JHT dapat diklaimkan dengan kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen).
5. Syarat lain pula berupa peserta alan meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).
Adapun saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan akumulasi iuran yang rutin dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta.

Share this article
Menginformasikan mengenai persyaratan seseorang dapat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Asal memenuhi persyaratan standar maka JHT dapat cair.