KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA.COM - Polres Tangerang Selatan menangkap artis Bobby Joseph (BJ) terkait kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (11/12/2021) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menjelaskan saat melakukan penangkapan terhadap Bobby, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram, satu buah alat hisap, satu pipet kaca dan satu unit ponsel.
Baca Juga: Bobby Joseph yang Tertangkap Kasus Narkoba Pernah Menjadi Driver Online Karena Sepi Job
"Penangkapan Bobby Joseph diawali dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba di daerah Serpong, Tangerang Selatan," ujar Zulpan di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
Setelah menerima laporan dari warga terkait adanya praktik penyalahgunaan narkoba, kemudian polisi menangkap Bobby Joseph.
Baca Juga: Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Amankan 39 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jaringan Internasional
"Kemudian di lokasi, dilakukan penangkapan terhadap Bobby Joseph alias BJ ini," tuturnya.
Saat diamankan, Bobby Joseph positif menggunakan narkotika jenis sabu. Zulpan menuturkan, Bobby telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2015.
"Bobby Joseph mengaku telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2015 lalu," jelasnya.
Baca Juga: Polisi: Jeff Smith Pakai Narkoba Jenis Baru yang Ditempelkan di Lidah
Atas perbuatannya, Bobby Joseph dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114, Pasal 112 dan atau subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun.

Share this article
Menginformasikan mengenai artis Bobby Joseph yang tertangkap karena menggunakan narkoba. Ia Ternyata ia telah pakai narkoba sejak 2015.