KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA- Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka terkait kasus pengeroyokan anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan, Brigadir Irwan Lombu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menjelaskan saat kejadian Brigadir Irwan dan keluarganya tengah melintas di wilayah Pondok Indah.
"Saat itu korban bersama istri menggunakan kendaraan roda empat melintas di Pondok Indah, saat itu kendaraan terhenti, ternyata didepan ada balap liat yang dilakukan sekelompok orang," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Pelaku Balap Liar yang Keroyok Polisi di Pondok Indah
Melihat jalanan yang tertutup oleh komplotan pelaku balap liar, kemudian Brigadir Irwan berinisiatif untuk membubarkan balap liar tersebut.
"Karena korban anggota Polri, maka jiwa penolong dan pengayomi masyarakat muncul dan membubarkan balap liar itu," tuturnya.
Para pelaku balap liar juga memprovokasi dan meneriaki Briptu Irwan dengan ucapan 'polisi gadungan'.
"Saat mencoba membubarkan, para pelaku meneriakan dengan kata-kata provokasi yaitu 'polisi gadungan', padahal saat itu korban pakai seragam dinas karena habis dinas malam," jelasnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Masih Dalami Pengeroyokan Polisi di Apartemen Green Park Cengkareng
Zulpan menjelaskan, keenam tersangka merupakan pelaku balap liar. Saat di lokasi, enam pelaku tersebut melakukan penyerangan terhadap Brigadir Irwan. Keenam pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial FP, JW, N, FA, BB dan A.
"Yang lebih memprihatinkan korban ditemani istrinya, karena ada provokasi tersangka mengeroyok, dicoba dilerai oleh istri korban tapi tidak diindahkan pelaku," tutur Zulpan.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa seragam dinas Polri yang dikenakan Brigadir Irwan, sejumlah ponsel pelaku, pistol korek dan rekaman kamera pengawas.
"Kasus ini bisa diungkap dengan cepat oleh Polres Jaksel karena anggota di lapangan langsung menemukan petunjuk diantaranya CCTV dan video," katanya.
Baca Juga: Warga Minta Kasus Pembacokan dan Pengeroyokan Pemuda di Tebet Diusut Tuntas Polisi
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 dan 212 juncto 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman dengan ancaman pidana 8 tahun 6 bulan.
"Mereka ini adalah satu komplotan dan pelaku balap liar, karena upaya yang dilakukan korban untuk hentikan balap liar para tersangka terganggu, sehingga upaya provokasi dengann terkait balap liar," katanya.
Sebelumnya diberitakan, petugas kepolisian Briptu Irwan Lombu dikeroyok saat hendak membubarkan balap liar di wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa 7 Desember 2021 sekitar pukul 03.30 WIB.
Kejadian berawal ketika Briptu Irwan dan istrinya sedang melintas di daerah Pondok Indah. Kemudian, Briptu Irwan melihat aksi balap liar yang menutup jalan di lokasi dan mencoba membubarkan balap liar tersebut.

Share this article
Menginformasikan mengenai kronologis pengeroyokan oleh pelaku balap liar yang memakan korban Brigadir Irwan Lombu dan istrinya.