KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan oknum Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Ipda OS sebagai tersangka, terkait kasus penembakan di pintu keluar Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Propam Polri melakukan serangkaian pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga: Pelaku Penembakan di Bintaro,Polisi Kantongi Identitas Pelat Nomor Mobil Terduga
"Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," ujar Zulpan, kemarin.
Untuk mengungkap motif penembakan, petugas kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kita sampaikan pelaku penembakan ditetapkan sebagai tersangka dan penyidikan ini dilanjutkan. Ini sebagai komitmen dari pimpinan Polda bahwa penegakkan hukum yang berkadilan ini tak pandang bulu," katanya.
Baca Juga: Satu Korban Penembakan Misterius di Pintu Tol Bintaro Meninggal, Polisi: Identitas Pelaku Diketahui
Akibat perbuatannya, Ipda OS akan dijerat dengan Pasal 351 dan atau 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Saya hanya bisa menyampaikan kesimpulan dari pemeriksaan itu adalah Ipda OS itu sebagai tersangka. Tentunya kalau sudah tersangka kan salah begitu," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang menjadi korban penembakan di pintu keluar tol Bintaro, Jakarta Selatan. Tembakan tersebut mengenai salah satu korban berinisial PP hingga tewas usai sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
Endra Zulpan, mengatakan bahwa pelaku penembakan merupakan anggota dari Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya. Penembakan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengaku diikuti oleh sebuah mobil dari wilayah Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Terungkap! Peran 3 Pelaku Penembakan terhadap Komandan BAIS di Pidie Aceh
"Atas laporan tersebut, Ipda OS meminta saksi O menepikan kendaraan di depan Kantor PJR Jaya IV. Saat kedua mobil berhenti, terjadilah perlawanan dari kedua korban hingga Ipda OS mengeluarkan tembakan," ujarnya, di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).
Tembakan tersebut mengenai dua orang berinisial PP dan MA, sehingga mengakibatkan salah satu korban bernama PP atau Poltak Pasaribu meninggal dunia.
"Akibat peristiwa tersebut terjadi penembakan dan akibatkan dua orang korban luka tembak, pertama inisial PP kemudian kedua adalah MA," jelasnya.

Share this article
Menginformasikan Ipda OS saat ini menjadi tersangka kasus penembakan di Bintaro dan penyidikan pada kasus ini dilanjutkan.