Mengaku Pegawai Bank, Pelaku Investasi Bodong Bawa Kabur Rp1,28 Miliar

Uang Koin
KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang perempuan berinisial PAN (28) lantaran melakukan aksi penipuan terhadap tujuh orang dengan modus operandi investasi deposito fiktif (investasi bodong).
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan pelaku PAN mengaku sebagai karyawan salah satu bank swasta yang berposisi sebagai managing development. Ia juga menawarkan kepada para korbannya untuk mengikuti program investasi deposito.
"Pelaku menjanjikan keuntungan bunga berkisar antara 7 persen hingga 11 persen setiap 3 bulan sekali, bahkan pelaku menjanjikan emas murni seberat 1 gram per 10 juta nilai investasi untuk menarik minat para korbannya," ujarnya, Selasa 19 Oktober 2021.
Kemudian, PAN menawarkan program investasi deposito kepada korban, lalu membawa kabur uang milik korban dengan total Rp 1,28 Miliar.
"Pelaku melancarkan aksinya sudah sejak dari 2018 sampai dengan tahun 2019 dan sudah sampai 5 orang yang menjadi korban," katanya.
Setelah menerima laporan investasi bodong tersebut, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan guna menangkan pelaku PAN.
"Kami berhasil mengamankan pelaku di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Kami menerima laporan hingga saat ini barusan ada 2 orang ya dari Jakarta Selatan jadi sementara ada 7 orang korban," jelasnya.
Ada sebanyak tujuh orang menjadi korban investasi bodong yang dilancarkan oleh pelaku PAN. Namun, petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman guna menemukan korban lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan untuk korban ini lebih dari 7 orang. Tentunya kejahatan ini meresahkan dan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan dari modus operandi ini untuk melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Kita bantu dalam hal pengungkapan atau penelusuran terhadap uang yang menjadi korban kejahatan tersebut," tuturnya.
Petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah bundel rekening koran bank, 1 buah rangkap slip setoran bank, 1 buah bundel surat pemberitahuan keikutsertaan program Maybank, 2 buah lembar formulir data nasabah perorangan Maybank, 6 lembar surat Maybank bingkisan ramadhan periode program 15 Mei-14 Juni 2018, lalu 1 buah kartu nama karyawan Maybank atas nama pelaku dan 1 unit ponsel.
"Hasil riwayatnya, pelaku pernah bekerja di suatu bank sebagai teller. Tersangka membuat sendiri (identitas pegawai Maybank) kemudian diberikan kepada korban untuk diisi seolah-olah ini benar," katanya.
Bismo menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku, ternyata pelaku tak terdaftar sebagai karyawan dari Maybank.
"Sementara tidak ada, sudah lakukan pemeriksaan ke pihak Maybank di sentral Senayan, sesuai alamat yang digunakan oleh pelaku dan dari pihak Maybank menyatakan pelaku bukan karyawannya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Pelaku menggunakan uang para korbannya untuk kepentingan pribadi, diantaranya untuk menyewa apartemen, traveling keluar negeri hingga membeli barang barang pribadi," tuturnya.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Mengaku Pegawai Bank, Pelaku Investasi Bodong Bawa Kabur Rp1,28 Miliar kepada para korbannya untuk mengikuti program investasi deposito.