KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya masih menerapkan kebijakan Crowd Free Night atau malam tanpa keramaian di 4 kawasan yakni Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan SCBD, Kemang dan Jalan Asia-Afrika, berlaku mulai pukul 22.00-04.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan petugas kepolisian juga melakukan patroli di tempat hiburan dan kafe selama Crowd Free Night.
"Untuk Crowd Free Night karena ini kaitannya dengan prokes dan kaitannya dengan kita masih berada di PPKM level 3, maka Crowd Free Night masih berlaku. Kami juga mengimbau tempat hiburan, tempat umum, kafe dan sebagainya itu silakan buka dengan mengikuti atau mematuhi jam operasional yang ada, yaitu pukul 24.00 WIB terakhir," ujarnya, Jumat 15 Oktober 2021.
Sambodo juga menekankan, jika ada tempat hiburan atau kafe yang melanggar peraturan Crowd Free Night akan diberikan teguran.
"Yasudah tolong itu dipatuhi. Kalau tidak dipatuhi, akan ada petugas petugas kami yang melaksanakan patroli skala besar bersama dengan satpol PP, Dishub, TNI, Polri dengan reserse, lalu lintas Sabhara, Brimob, kita akan menertibkan kafe, restoran, tempat hiburan yang masih buka di atas batas waktu jam operasional, " jelasnya.
Sementara itu, pelaksanaan Crowd Free Night atau malam tanpa keramaian di 4 kawasan tersebut di mulai dari pukul 22:00 WIB hingga sampai 04:00 dini hari.
"Masih di Jalan Sudirman-Thamrin. Tapi untuk operasi patroli skala besar, penertiban tempat-tempat hiburan, kafe dan sebagainya itu diseluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," tuturnya.

Share this article
Ditlantas Polda Metro Jaya masih menerapkan Crowd Free Night di 4 kawasan yakni Jl. Sudirman-Thamrin, SCBD, Kemang dan Jl. Asia Afrika