Mengaku Anggota Polisi, Pelaku Raup Puluhan Juta dari Pengurusan STNK dan TNKB Palsu
KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian berdinas di Mabes Polri.
Dari hasil menipu, pelaku berinisial TA itu meraup uang korbannya sebesar Rp 70 juta untuk proses penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pelaku TA ditangkap bersama pelaku lainnya berinisial US dan AK yang bekerja sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) di Samsat Jawa Barat.
"Tersangka TA ini mengaku sebagai anggota dari Mabes Polri, tersangka berinisial AK ini adalah PHL (Pekerja Harian Lepas) Samsat di Jabar dan US berperan siapkan STNK aspal," ujarnya, Kamis 16 September 2021.
Yusri menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan korban yang mengaku sempat memesan nomor khusus Polri (RFP) dan DPR kepada pelaku berinisial TA. Korban menyerahkan uang pengurusan sebesar Rp70 juta kepada TA.
"Berdasarkan adanya laporan dari seseorang yang telah ditipu dan digelapkan uangnya sekitar Rp 70 juta untuk pembuatan STNK dan TNKB rahasia dari Kepolisian. Juga dijanjikan untuk pembuatan STNK dan TNKB untuk nomor rahasia 'RF', 'QH', pelat anggota DPR," jelasnya.
Korban dan pelaku TA berkenalan di salah satu showroom mobil, kemudian pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian yang dapat membantu mengurus pembuatan STNK dan TNKB rahasia.
"Yang bersangkutan korban memang pernah bertemu berkenalan dari rekannya di salah satu showroom, kemudian berkomunikasi melalui pesan WhatsApp. Pelaku TA ini menjanjikan buat STNK dan TNKB yang disampaikan tadi, ngaku anggota Polri dari Mabes Polri, menyiapkan TNKB atau STNK rahasia dan DPR," tuturnya.
Sementara itu, pelaku AK yang bekerja sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) Samsat di Jawa Barat ini membuat TNKB dari tempatnya bekerja atas permintaan TA.
"AK ini yang mencetak TNKB yang biasa kita kenal pelat mobil. Dari mana dia bisa dapat, karena yang bersangkutan bekerja sebagai PHL yang biasa diperbantukan di Samsat Jabar, jadi dia tahu bagaimana mekanisme pembuatan TNKB," jelas Yusri.
Pelaku US berperan membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun surat tersebut palsu. Kemudian, pelaku TA memesan blangko STNK asli tapi palsu (aspal) kepada rekannya berinisial US.
"Pelaku US ini perannya membuatkan STNK aspal (asli tapi palsu), kenapa aspal? STNK ini asli, kemudian dihapus sama dia, disesuaikan identitas kendaraan sesuai pesanan dari TA ini otaknya yang ngaku anggota Polri," ucapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Mengaku Anggota Polisi, Pelaku Raup Puluhan Juta dari Pengurusan STNK dan TNKB Palsu dan ditangkap polda metro jaya