Hati-hati Jangan Main Gawai di Lampu Merah, Spesialis Jambret Mengintai
KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pejambretan gawai yang biasa beraksi di lampu merah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pelaku berinisial DS dan S berperan sebagai eksekutor, sedangkan MN berperan sebagai penadah hasil curian.
Para pelaku biasa beraksi di sekitar lampu merah dan mengincar gawai di dalam mobil yang tengah berhenti. Ketika mobil berhenti di lampu merah dengan kaca terbuka, pelaku langsung menjambret gawai korban.
"Sasaran para pelaku jambret ini adalah pengendara mobil yang berhenti di traffic light (lampu merah) dengan kaca mobil yang terbuka," ujarnya, Kamis 16 September 2021.
Para pelaku terlebih dahulu memantau dan membuntuti mobil korban. Setibanya di lampu merah, pelaku langsung merampas gawai korban yang berada di mobil tersebut.
"Ketika melihat mobil berhenti di lampu merah dengan kaca terbuka dan korbannya bermain handphone, kemudian DS merebut dari belakang," katanya.
Menurut Yusri, pelaku DS yang menjadi eksekutor penjambretan. DS juga merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari penjara pada tahun 2019 yang lalu.
"Baru keluar langsung bermain jambret lagi dengan kasus dan modus yang sama, dalam 1 minggu pelaku DS bisa beraksi 3 hingga 4 kali, yang kemudian hasil jambretan di jual kepada penadah berinisial MN," jelasnya.
Saat melakukan aksinya, pelaku DS juga tak segan melukai korbannya.
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku DS tidak segan-segan menjambret dengan melakukan kekerasan kepada korbannya. Kejadian ini sekitar 11 Agustus yang lalu," tutur Yusri.
Sementara itu, menurut pengakuan penadah barang curian berinisial MN, ia telah lima kali menerima barang curian dari pelaku DS.
"Pengakuan penadah M baru sekitar lima kali membeli dari komplotan DS, tetapi juga sering menerima barang-barang hasil kejahatan dari pelaku-pelaku lainnya, ini yang kita kembangkan," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan 480 KUHP penadah dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
3 Pelaku Spesialis Jambret Gawai Ditangkap Polisi, Hati-hati Jangan Main Gawai di Lampu Merah, pelaku beraksi di lampu merah