GAMBIR, AYOJAKARTA -- Setiap orang yang ingin memasuki wilayah Balai Kota (Balkot) DKI Jakarta diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi mulai hari ini, Senin (23/8/2021).
“Hal ini bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19 khususnya di wilayah Balai Kota,” begitu bunyi informasi yang disampaikan Biro Umum dan Adm Setda Provinsi DKI Jakarta selalu pengelola komplek Balai Kota melalui akun Instagram resminya @balaikota_jakarta.
Warga ibukota pun diajak untuk ikut menyudahi pandemi ini dengan terus disiplin menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.
“Patuh pada aturan pemerintah. Salam sehat selalu,” demikian informasi tersebut
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mewajibkan setiap orang yang akan melakukan aktivitas publik harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.

Share this article
Mulai hari ini pengunjung Balai Kota (Balkot) DKI Jakarta diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi