TEBET, AYOJAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mulai mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama M (17). Saat ditemukan, jasad wanita itu berada di dalam kardus tertutup terpal di Jalan Kampung Petukangan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa 10 Agustus 2021.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, korban dan pelaku AS berasal dari Desa Cikadu, Kecamatan Watukumpul, Pemalang, Jawa Tengah. Permasalahan muncul ketika korban diketahui tengah hamil 4 bulan.
"Keduanya berasal dari satu wilayah dan tinggal bersama baru sebulan lalu," ujarnya, Jumat 13 Agustus 2021.
Yusri menuturkan, pelaku AS akan menikah bersama kekasihnya dalam waktu dekat, sehingga muncul niat AS untuk membunuh korban, dengan cara seolah-olah ada seseorang lelaki hidung belang mengajak kencan M.
"Lalu pelaku mengirimkan BO (booking online) fiktif lewat HP korban. Korban lalu pergi menuju lokasi dengan diantar oleh Ojol," jelas Yusri.
Pelaku mengikuti korban menuju lokasi. Setibanya di lokasi ketika ojek daring telah pergi, nyawa korban langsung dihabisi oleh pelaku dengan cara dibekap.
"Pelaku sempat membungkus tubuh korban dengan baliho lalu dimasukan kedalam kardus. Pelaku sempat menghentikan sebuah mobil pickup dengan dalih mau membuang sampah. Antara TKP pertama dan kedua (pembuangan mayat) berjarak 8 kilometer," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Share this article
Pelaku mengikuti korban menuju lokasi. Setibanya di lokasi ketika ojek daring telah pergi, nyawa korban langsung dihabisi oleh pelaku