TEBET, AYOJAKARTA -- Polda Metro Jaya menghapus 100 titik penyekatan ruas jalan selama kebijakan PPKM mulai Rabu 11 Agustus 2021. Namun, petugas kepolisian akan kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap terhadap kendaraan yang melintas di beberapa titik ruas jalan di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo berharap dengan adanya kebijakan ganjil-genap dapat mengurangi mobilitas masyarakat.
"Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dalam hal pengendalian mobilitas," ujarnya.
Kebijakan ganjil-genap akan diterapkan di 8 titik ruas jalan, berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB pada tanggal 12-16 Agustus 2021. Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 mulai 10 Agustus 2021.
"Dengan menggunakan sistem ganjil-genap ini, maka anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang seusai dengan tangal di mana dia melasanakan mobiltias," jelasnya.
Kebijakan ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Artinya, kebijakan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.
"Ini berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda 2 tidak berlaku. Kalau tanggal ganjil ya berarti plat nomornya harus ganjil, tanggal genap berarti plat nomornya harus genap," tuturnya.
Titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thanrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Titik ruas jalan yang dikendalikan dengan sistem patroli:
- Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
- Sepanjang Jalan Sabang
- Sepanjang Jalan Bulungan
- Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi
- Banjir Kanal Timur
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Kelapa Gading
- Jalan Kemang Raya
- Masjid Al Akbar Kemayoran
- Sunter
- Jatinegara
- Jalan Pintu 1 TMII
- PIK
- Pasar Tanah Abang
- Pasar Senen
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)
- Otista-Dewi Sartika
- Warung Buncit-Mampang Prapatan
- Ciledug Raya
"Pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat, yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," kata Sambodo.
Share this article
Kebijakan ganjil-genap akan diterapkan di 8 titik ruas jalan, berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB pada tanggal 12-16 Agustus 2021.