TEBET, AYOJAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih menerapkan kebijakan ganjil genap di 13 titik ruas jalan di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan memutuskan bahwa titik ganjil-genap masih berlaku di 13 kawasan.
"Jadi kami sudah putuskan untuk sementara ini ganjil genap masih belum kita tambah, masih 13 kawasan," ujarnya, Jumat 13 November 2021.
Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat dengan sistem dua sesi. Sesi pertama di pagi hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, kemudian sesi kedua di sore hari mulai pukul 16.00-20.00 WIB. Sementara itu, pada libur Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
"Ini kan Pergub ada 25 kawasan gage sekarang yang sudah diberlakukan 13 kawasan. Masih sisa ada 12 kawasan lagi. Nantinya, 12 kawasan itu akan dikaji kawasan mana yang ada kamera ETLE nya," katanya.
Saat ini, penerapan ganjil genap masih berlaku di 13 titik ruas jalan di Jakarta. Namun, petugas kepolisian akan mengkaji sejumlah titik yang berpotensi diberlakukan kebijakan ganjil genap.
"Nanti kalau ada penambahan kawasan kita akan tambah di kawasan yang ada kamera ETLE atau kamera tilang elektronik. Tapi, sementara ini tetap 13 kawasan itu belum ada penambahan. Termasuk juga di tempat wisata masih berlaku gage," jelasnya.
Berikut 13 titik kawasan yang diberlakukan sistem ganjil-genap:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisimgangaraja
7. Jalan MY Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

Share this article
Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat dengan sistem dua sesi. Sesi pertama di pagi hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB.