AYOJAKARTA.COM - Calon pengantin di Jakarta harus menyimak informasi berikut ini terkait pengurusan berkas pernikahan.
Kini mengurus pernikahan di Jakarta nggak perlu ribet loh.
Di Jakarta, kalau mau nikah kini calon pengantin bisa mendaftarkan pernikahan secara online melalui JakEVO.
Urus nikah melalui JakEVO semuanya gratis, mudah dan cepat.
Lantas bagaimana caranya dan apa saja yang harus disiapkan?
Berikut ulasannya dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, Sabtu (4/10/2025):
1. Surat Pengantar RT/ RW
Calon pengantin bisa mengurus surat pengantar dari RT dan RW sesuai alamat KTP. Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan KK.
2. Cek Kesehatan di Puskesmas
Calon pengantin melakukan cek kesehatan di Puskesmas untuk mendapat Sertifikat Layak Kawin (wajib sebagai syarat nikah)
3. Upload dokumen di JakEVO
Masuk ke website jakevo.jakarta.go.id dan urus surat pengantar PM1.
Di website tersebut, calon pengantin perlu mengupload beberapa dokumen penting mulai dari:
- Scan KTP
- Scan KK
- Scan Akta Lahir
- Surat Pernyataan Belum Menikah Bermaterai
- Scan KTP Saksi
- Sertifikat Layak Kawin
4. Rekomendasi Numpang Nikah (Opsional)
Jika ingin menikah di luar KTP, bisa meminta surat rekomendasi numpang nikah dari KUA kecamatan setempat.
5. Print Berkas PM1
Setelah berkar terbit di JakEVO, print dokumen PM1.
Bawa dokumen PM1 tersebut dan persyaratan lainnya ke KUA kecamatan setempat.
Share this article
Berikut adalah cara dan dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus pernikahan melalui online di JakEVO.