AYOJAKARTA.COM - Ramainya pemangkasan dana transfer daerah (TKD) yang dilakukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menimbulkan berbagai macam kontroversi.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara cepat menerima kebijakan tersebut.
"Kami akan mengikuti dan menyesuaikan, karena kami Tahu langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah pusat sudah dipikirkan secara matang," ujar Pramono ketika menerima kedatangan Purbaya Yudha pada Selasa, 7 Oktober 2025 di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca Juga: Sport Tourism Naik Daun! bank bjb Dukung Tangerang 10K 2025 untuk Hidup Sehat dan Produktif
Sebagai informasi dalam kesempatan tersebut Purbaya menyebutkan adanya pemotongan sekitar Rp20 triliun untuk DKI Jakarta.
Pengurangan ini akibat keterbatan pendapatan negara pada 2025.
Awalnya APBD DKI Jakarta berada di nominal Rp95 triliun kini menjadi Ro79 triliun.
Lantas apakah benar adanya pemangkasan ini akan memangkan subsidi tarif dari transportasi publik?
Menyikapi hal ini, dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang mengkaji Ulang dan kemungkinan ada Penyesuaian tarif.
Tarif moda transportasi seperti Transjakarta sendiri saat ini hanya berada di angka Rp3.500 per perjalanan.
Dinilai sudah jauh di bawah nilai keekonomian layanan bus rapid transit (BRT) TransJakarta.
Pemerintah daerah sendiri diketahui menanggung selisih biaya sekitar Rp10.000-Rp15.000 per penumpang.
Baca Juga: Prediksi Cuaca BMKG: 5 Wilayah DKI Jakarta Diguyur Hujan Sore dan Malam
Melayani 244 rute dengan 14 koridor utama dan 8 tipe layanan, TransJakarta menjadi salah satu moda transportasi masyarakat ibu kota.
Tarif TransJakarta sendiri sudah sejak 2007 dan tidak pernah mengalami kenaikan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta Pemprov sedang mengkaji kenaikan tarif sekitar Rp4.000-Rp5.000.
Namun, tentu kenaikan ini harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan melalui DPRD DKI Jakarta.
Sedangkan untuk tarif MRT dan LRT Pemprov DKI Jakarta menyebutkan tidak akan ada kenaikan tarif akibat pemangkasan dana transfer ke daerah termasuk dana bagi hasil (DBH).***
Share this article
Ramainya pemangkasan dana transfer daerah (TKD) yang dilakukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menimbulkan berbagai macam kontroversi