AYOJAKARTA.COM - Dinas Pertamanan dan Hutan (Distamhut) DKI Jakarta menegaskan jika kegiatan fotografi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dibuka secara gratis, termasuk Tebet Eco Park.
Hal ini sekaligus menanggapi informasi yang tengah beredar mengenai pungutan liar (pungli) biaya saat beraktivitas fotografi di Tebet Eco Park.
"Kami menegaskan bahwa tidak ada larangan maupun pungutan biaya untuk aktivitas fotografi non komersial di Ruang Terbuka Hijau, termasuk Taman, Hutan Kota, TPU, dan Jalur Hijau," tulis Distamhut DKI Jakarta yang dikutip dari Instagram @tamanhutandki, Selasa (21/10/2025).
Distamhut DKI Jakarta juga berharap agar seluruh pengguna taman bisa saling menghormati dan tidak merugikan pengguna lain, sehingga kenyamanan bersama tetap terjaga.
Baca Juga: Pencairan Dana KJMU Tahap II Tahun 2025 Sudah Dimulai, Penerima Baru Perlu Lakukan Proses Berikut...
Lebih lanjut, Distamhut DKI Jakarta meminta kepada masyarakat jika menemukan praktik pungutan liar (pungli) bisa segera melaporkan melalui kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta.
Berikut ini adalah informasi tarif retribusi daerah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk fotografi bersifat komersial.
1. Pemakaian fasilitas kehutanan di hutan kota/ hutan wisata
- 2.10.30.2 Pemakaian lokasi syuting, tarif Rp1 juta untuk Rp/ lookasi/ hari (3 hari pertama).
- 2.10.30.3 Pemakaian lokasi shooting film, tarif Rp500 ribu untuk Rp/ lookasi/ hari (3 hari pertama).
2. Penggunaan bangunan di lokasi taman, jalur dan kebut bibit
- 2.10.19.6 Shooting iklan, film, sinetron, tarif Rp5 juta untuk Rp/pemakaian/6 jam
3. Pemakaian lokasi taman pemakaman
- 2.10.17.1 Pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting/ pengambilan gambar, tarif Rp3 juta untuk Rp/pemakaian/hari.***

Share this article
Distamhut DKI Jakarta menegaskan bahwa kegiatan fotografi di Ruang Terbuka Hijau dibuka secara gratis.