AYOJAKARTA.COM - Satpol PP DKI Jakarta membongkar satu unit reklame yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Reklame tersebut berada di depan Grand Dafam, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Reklame berukuran 8x16 meter itu dalam kondisi berkarat dan berisiko tinggi membahayakan warga di musim hujan dan angin kencang saat ini.
Baca Juga: Fakultas Imu Budaya Universitas Padjadjaran Gelar Alumni Network Forum 2025
Tindakan ini adalah hasil dari pengawasan Tim Terpadu Penyelanggaraan Reklame yang menilai reklame tersebut sudah tidak layak secara teknis.
Disampaikan oleh Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, hal ini dilakukan sebagai langkah preventif mencegah terjadinya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang dapat membahayakan keselamatan warga sekitar.
Lebih lanjut Satriadi mengatakan jika kolaborasi lintas perangkat daerah dalam pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan reklame di Jakarta sangatlah penting.
Di sisi lain, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Daniel Soalon Hutajulu mengatakan jika penertiban reklame berbahaya ini ternyata tidak hanya dilakukan di satu lokasi.
Pihaknya sudah menjadwalkan penertiban terhadap delapan titik reklame yang dinilai membahayakan di berbagai wilayah di Jakarta.
Penertiban ini akan dilakukan selama bulan Desember 2025.***

Share this article
Reklame berukuran 8x16 meter itu dalam kondisi berkarat dan berisiko tinggi membahayakan warga di musim hujan dan angin kencang.