AYOJAKARTA.COM - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima permintaan resmi terkait penurunan baliho Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, yang tersebar luas di berbagai lokasi di Ibu Kota.
Arifin menyatakan bahwa tindakan penurunan baliho hanya dapat dilakukan setelah menerima permohonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Belum, belum. Dari (KPU atau Bawaslu) ke saya belum nerima (permintaan turunkan baliho Kaesang)," ucap Arifin dikutip dai suara.com, Rabu 22 November 2023.
Menurut Arifin, proses penurunan baliho tidak dapat dilakukan secara sembarangan, mengingat terdapat prosedur yang harus diikuti.
"Jadi ketika ada permintaan dari Bawaslu untuk penurunan atribut-atribut kampanye, tentunya harus ada tanda tangan berita acara dari panwas yang meminta untuk diturunkan," jelasnya.
Baca Juga: Keras! Said Iqbal Marah ke Gubernur Soal Minimnya Kenaikan UMP DKI Jakarta: Otakmu di Mana?!
Meskipun demikian, Arifin mengakui bahwa selama masa Pemilu ini, Satpol PP telah menerima sejumlah permintaan untuk menurunkan baliho peserta Pemilu lainnya.
Permintaan tersebut berasal dari KPU dan Bawaslu, yang merasa bahwa pemasangan baliho tersebut melanggar aturan.
"Jadi semata-mata Pol PP itu membantu tugas-tugas penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu," tambahnya.
Sementara Arifin menunggu permintaan resmi terkait baliho Kaesang, Satpol PP tetap berkomitmen untuk mendukung tugas-tugas penyelenggara Pemilu demi menjaga kelancaran dan keberlangsungan proses demokrasi di DKI Jakarta.
Baca Juga: Berikut Daftar Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2024, Cek Berapa Kenaikan Provinsimu!
Maraknya baliho Ketum PSI Kaesang Pangarep di Jakarta juga terjadi di daerah lain. Hal itu rupanya memicu kritikan warga.
Salah satunya sebuah video yang menunjukkan perempuan muda menyoroti baliho Ketum PSI yang viral di media sosial.
Perempuan muda itu mempertanyakan dari mana anggaran untuk memasang baliho Kaesang, dan menduga baliho tersebut dipasang ilegal dan tidak bayar pajak.
Lebih lanjut, perempuan muda yang mewakili Gen Z ini menduga kalau baliho tersebut tanpa izin dan tidak bayar pajak.

Share this article
Proses penurunan baliho Kaesang Pangarep tidak dapat dilakukan secara sembarangan, mengingat terdapat prosedur yang harus diikuti.