AYOJAKARTA.COM - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan ketentuan sistem ganjil genap selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 2026 pada 27-28 Mei.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur panjang.
Terlebih libur nasional dan cuti bersama tersebut mendekati weekend atau akhir pekan.
Peniadaan aturan ganjil genap itu mengacu pada Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dengan demikian, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap tetap dapat melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan tersebut.
Sistem ganjil genap sendiri merupakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Ganjil genap akan berlaku pada hari kerja (Senin–Jumat) yakni pukul 06.00 - 10.00 WIB dan Pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Meski sistem ganjil genap ditiadakan semendara, masyarakat diminta uintuk menjaga ketertiban berlalu lintas dan mematuhi aturan berkendara selama menikmati libur Idul Adha.
Selain itu, masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan momentum libur Idul Adha dengan tetap menjaga keselamatan berkendara serta memperhatikan kondisi lalu lintas di jalan raya.***
Share this article
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur panjang.