AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap pada Senin, 1 Juni 2026.
Peniadaan sistem ganjil genap ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila.
Dengan ditiadakannya kebijakan tersebut, seluruh kendaraan roda empat atau lebih dapat melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya menjadi lokasi penerapan ganjil genap tanpa memperhatikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Kebijakan ini mengacu pada ketentuan yang mengatur bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dalam hal ini , Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas meski pembatasan kendaraan sementara tidak diterapkan.
Pengendara juga diminta untuk memperhatikan kondisi jalan dan mengantisipasi potensi peningkatan volume kendaraan selama periode libur.

Seperti diketahui, sistem ganjil genap di Jakarta biasanya diberlakukan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB di sejumlah ruas jalan utama ibu kota.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan sekaligus mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum.***
Share this article
Peniadaan sistem ganjil genap ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila.