AYOJAKARTA.COM — Buat kamu yang pernah merasa ragu atau penasaran soal pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik (ETLE), sekarang nggak perlu repot lagi.
Polda Metro Jaya sudah menyediakan layanan daring untuk pengecekan tilang ETLE yang bisa diakses lewat situs resmi mereka di https://etle-pmj.id.
Prosesnya cukup simpel dan cepat, kamu hanya perlu menyiapkan nomor referensi tilang serta pelat nomor kendaraan yang bersangkutan.
Begitu masuk ke halaman utama situs ETLE PMJ, kamu akan langsung disuguhi kolom input untuk memasukkan data yang diperlukan.
Baca Juga: Bisa Lakukan 3 Cara Ini! Cara Cek Kendaraan Kena E Tilang (ETLE) secara Online lewat HP
Di sini kamu wajib memasukkan dua informasi penting, nomor referensi (yang biasanya kamu terima melalui surat atau notifikasi resmi) dan nomor pelat kendaraan.
Setelah itu, tinggal klik tombol konfirmasi, dan sistem akan menampilkan detail pelanggaran yang terekam, lengkap dengan foto bukti, lokasi, serta jenis pelanggaran yang terjadi.
Hal ini sangat membantu pemilik kendaraan agar bisa segera tahu pelanggaran apa yang dikenakan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Penting juga diketahui bahwa sistem ETLE ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi dan transparansi penegakan hukum lalu lintas oleh kepolisian.
Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2024 Berlangsung! Ini 14 Pelanggaran yang Jadi Target, Jangan sampai Kena Tilang!
Selain itu, pengecekan secara online ini memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus pelanggaran tanpa antre atau ribet.***

Share this article
Polda Metro Jaya sudah menyediakan layanan daring untuk pengecekan tilang ETLE yang bisa diakses lewat situs resmi.