Viral! Pejalan Kaki Disebut Bisa Ditilang ETLE, Polisi Buka Suara

Illustrasi. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak berlaku untuk pejalan kaki.
Illustrasi. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak berlaku untuk pejalan kaki.

AYOJAKARTA.COM – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak berlaku untuk pejalan kaki.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya KABAR yang menyebut bahwa pejalan kaki kini bisa dikenai tilang elektronik melalui kamera ETLE.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyatakan bahwa ETLE hanya difokuskan untuk merekam dan menindak pelanggaran lalu lintas oleh pengendara kendaraan bermotor, bukan pejalan kaki.

Baca Juga: Update Bansos PKH dan BPNT Tahap 2: Hasil Cek Status SIKS-NG Terbaru, Aceh Jadi yang Pertama Cair?

Regulasi Pejalan Kaki dalam UU Lalu Lintas


Hal tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 yang mengatur soal hak dan kewajiban pejalan kaki.

Dalam Pasal 131 disebutkan beberapa hak pejalan kaki, antara lain:

- Berhak atas fasilitas seperti trotoar dan tempat penyeberangan.
- Mendapat prioritas saat menyeberang di tempat yang ditentukan.
- Jika fasilitas belum tersedia, maka pejalan kaki diperbolehkan menyeberang di tempat lain dengan tetap memperhatikan keselamatan.

Sementara itu, Pasal 132 mengatur kewajiban pejalan kaki:

- Wajib menggunakan trotoar atau jalur khusus pejalan kaki.
- Bila tidak ada penyeberangan, wajib menjaga keselamatan diri dan kelancaran lalu lintas.
- Penyandang disabilitas harus menggunakan penanda khusus yang mudah dikenali.

Baca Juga: Heboh! MUI Dukung Prabowo yang Bisa Akui Israel, Jika Beri Kemerdekaan Kepada Palestina: Tak Ada Alasan Membenci

Polisi: Pejalan Kaki Melanggar Bisa Kena Sanksi, Tapi Bukan Lewat ETLE

Walaupun ETLE tidak diberlakukan untuk pejalan kaki, Komarudin menjelaskan bahwa pelanggaran oleh pejalan kaki tetap bisa dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku, khususnya melalui Pasal 275.

- Jika tindakan pejalan kaki menyebabkan terganggunya fungsi fasilitas jalan, mereka bisa dikenai kurungan 1 bulan atau denda hingga Rp250.000.

- Bila terjadi kerusakan terhadap fasilitas seperti rambu, marka jalan, atau alat isyarat lalu lintas, pelaku bisa dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Sebelumnya, sempat viral sebuah unggahan yang menyebutkan bahwa pejalan kaki bisa ditilang melalui ETLE, sebagai upaya agar mereka lebih disiplin saat menyeberang.

Namun, Polisi menepis isu tersebut dan menegaskan bahwa saat ini belum ada kebijakan ETLE yang menyasar pelanggaran oleh pejalan kaki.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# sistem tilang
# ETLE
# pejalan kaki
# viral

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.