AYOJAKARTA.COM -- Kesejahteraan dalam dunia pendidikan saat ini masih jauh dari kata sejahtera. Hal tersebut terlihat dari apa yang dialami oleh siswa dan para guru.
Baru-baru ini, saat merayakan Hari Guru Nasional yang bertepatan pada 25 November, disebutkan ada beberapa guru di wilayah DKI Jakarta mendapatkan upah yang tidak layak.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, yang mana mengungkapkan beberapa guru yang statusnya honorer hanya menerima upah sebesar Rp300 ribu perbulannya.
Dikutip ayojakarta.com melalui laman suara.com, bahwasanya diketahui bahwa guru tersebut padahal sudah menandatangani kwitansi penerimaan gaji sebesar Rp9 juta.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Satukan Kedua Telapak Tanganmu dan Cari Tahu Makna di Baliknya
Adapun guru yang menerima upah tidak layak tersebut saat ini mengajar di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, dan memegang pelajaran agama Kristen.
"Masa guru punya posisi penting dan strategis honor mereka hanya Rp300.000?" ucap Johnny Simanjuntak.
Awalnya, guru yang dimaksud tersebut telah dijanjikan oleh kepala sekolah untuk mendapatkan gaji sebesar Rp9 juta, namun setelah penerimaan upah, dirinya hanya mendapatkan Rp300 ribu saja.
Tentu kejadian guru mendapatkan upah yang terbilang tidak layak tersebut bukanlah hal yang pertama kalinya, kejadian seperti ini sudah beberapa kali.
Apalagi untuk kejadian kali ini terjadi di kota besar, yakni DKI Jakarta. Oleh karena itu, Jhonny Simanjuntak meminta Provinsi DKI Jakarta untuk lebih memperhatikan kasus ini.
Jhonny Simanjuntak menilai bahwa dalam penerimaan gaji guru harus ada standarisasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta itu juga menyarankan agar dalam penerimaan upah para guru perlu ada perhatian khusus dan perlu dipantau.
"Ini fenomena dan kita agak miris melihat itu. Masa di DKI Jakarta ada guru honor masih terima Rp300.000," keluh Jhonny Simanjuntak.
Di samping itu, Jhonny Simanjuntak juga mendorong pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta agar memasukkan guru dalam data pokok pendidikan (dapodik).
"Misalnya, ada guru-guru yang sudah sekian puluh tahun tapi tidak masuk di dalam daftar pokok pendidikan dapodik. Ada guru yang sudah sekian tahun mengajar atau berapa tahun pun masih menerima Rp300.000," ucap Jhonny Simanjuntak.
Selain itu, Jhonny Simanjuntak juga menyarankan bahwa setidaknya gaji guru sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang telah ditetapkan, dan di UMP 2024 DKI Jakarta yakni Rp5,06 juta.

Share this article
Saat merayakan Hari Guru Nasional pada 25 November, disebutkan ada beberapa guru di wilayah DKI Jakarta mendapatkan upah yang tidak layak.