AYOJAKARTA.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2024 sudah diumumkan oleh Penjabat Gubernur (Pj Gubernur) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Selasa 21 November 2023.
"Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta jadi Rp5.067.381," jelas Heru seperti dikutip dari tayangan langsung di KompasTV, Selasa 21 November 2023.
Heru menegaskan bahwa besaran UMP ini berlaku khusus untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, Heru menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah. Aturan ini mencakup tingkatan upah dari yang terendah hingga tertinggi, dengan memperhatikan golongan jabatan.
Heru menjelaskan, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Sebagai konsekuensinya, perusahaan diminta untuk tidak memberikan gaji setara dengan UMP kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun.
"Upah minimum provinsi tahun 2024 mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun," jelas Heru dikutip dari suara.com pada Rabu 22 November 2023.
Heru menambahakan bahwa nilai UMP ini ditentukan setelah melalui pembahasan di Dewan Pengupahan, yang melibatkan elemen buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI.
Dalam proses pembahasan tersebut, pengusaha mengusulkan agar UMP dihitung dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa 0,2. Sementara itu, Pemerintah Provinsi mengambil nilai maksimal, yaitu alfa 0,3.
Baca Juga: Partai Buruh Kecam Kenaikan UMP DKI Jakarta yang Hanya 3,6 Persen: Otakmu di Mana Gubernur
"Permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu. Maka, Pemda DKI menetapkan alfa tertinggi yaitu 0,3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023," ujar Heru.
Heru menekankan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dapat melampaui peraturan pemerintah yang telah ditetapkan, yaitu nilai alfa maksimum 0,3.

Share this article
Budi Hartono menegaskan bahwa besaran UMP terbaru DKI Jakarta berlaku khusus untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.