AYOJAKARTA.COM - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah berlaku sejak beberapa tahun yang lalu, sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan di ibukota.
Pada hari Selasa, 9 Mei 2023, aturan ganjil genap masih berlaku di beberapa ruas jalan di Jakarta.
Aturan ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB pada hari Senin hingga Jumat.
Baca Juga: Catat! Contraflow Ganjil Genap Diberlakukan di Gerbang Tol Kalikangkung, Ini Jadwalnya!
Aturan ini berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, dan sekitarnya.
Jika Anda melanggar aturan ganjil genap, maka akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Oleh karena itu, sebagai pengendara yang bertanggung jawab, pastikan untuk memperhatikan aturan ganjil genap agar terhindar dari denda tersebut.
Namun, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, seperti kendaraan dinas, sepeda motor, kendaraan bermotor listrik, dan sejumlah kendaraan lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: CATAT! Ganjil Genap Mulai Berlaku Hari Ini di Jakarta, Ini 26 Titik Lokasinya
Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahar
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Baca Juga: Info Mudik 2023: Ini Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap saat Arus Balik
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Baca Juga: WAJIB TAHU! Ini Aturan Ganjil-Genap, One Way dan Contra Flow Arus Balik Mudik Lebaran 2023
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman

Share this article
Pada hari Selasa, 9 Mei 2023, aturan ganjil genap masih berlaku di beberapa ruas jalan di Jakarta dan ada denda jika melanggar.