AYOJAKARTA.COM - Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023 ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menginformasikan bahwa ketentuan ganjil genap ditiadakan pada 19-25 April 2023.
Yang itu artinya pada hari ini Rabu 26 April 2023, ketentuan ganjil genap di DKI Jakarta akan mulai berlaku kembali.
Peniadaan ketentuan ganjil genap di DKI Jakarta sebelumnya adalah berdasarkan Pergub 88 tahun 2019 pasal 3 ayat (3) tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca Juga: PNM Raih Penghargaan dalam Ajang 12th Infobank Digital Brand Award 2023
Bagi para pengendara di DKI Jakarta harap mengetahui peraturan ganjil genap yang kembali berlaku hari ini.
Dilansir Ayojakarta.com pada laman resmi DKI Jakarta jakarta.go.id, Rabu (26/4/2023), ganjil genap sendiri merupakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor.
Ketentuan ganjil genap ini tidak hanya untuk membatasi penggunaan transportasi pribadi.
Melainkan kebijakan Ganjil Genap di Jakarta adalah komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.
Baca Juga: WOW! Harga Iphone 11 Turun Drastis Lho, Berikut Pricelist Sederet Iphone Per April 2023
Jadwal Penerapan Kebiijakan Ganjil Genap di Jakarta
• Hari: Senin – Jum’at (Terkecuali hari libur nasional)
• Jam: Pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB
26 Titik Lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta
Di DKI Jakarta saat ini terdapat 26 titik lokasi atau ruas jalan yang memberlakukan ketentuan ganjil genap:
Baca Juga: ASTAGHFIRULLAH! Terciduk Berzina, Virgoun Malah Paksa Istri Lepas Cadar Buat Pamer ke Publik
Jakarta Pusat
l Jalan Gajah Mada
l Jalan Hayam Wuruk
l Jalan Majapahit
l Jalan Medan Merdeka Barat
l Jalan MH Thamrin
l Jalan Jenderal Sudirman
l Jalan Balikpapan
l Jalan Kyai Caringin
l Jalan Salemba Raya sisi Barat
l Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
l Jalan Kramat Raya
l Jalan Stasiun Senen
l Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
l Jalan Sisingamangaraja
l Jalan Panglima Polim
l Jalan Fatmawati
l Jalan Suryopranoto
l Jalan Gatot Subroto
l Jalan HR Rasuna Said
Baca Juga: Cara Daftar IMEI Bea Cukai agar Sinyal Muncul di iPhone Inter
Jakarta Timur
l Jalan MT Haryono
l Jalan D.I Pandjaitan
l Jalan Jenderal Ahmad Yani
l Jalan Pramuka
Baca Juga: Link YTMP3 Download Lagu MP3 Gratis dan Tanpa Aplikasi, Hitungan Detik Langsung Berhasil
Jakarta Barat
l Jalan Pintu Besar Selatan
l Jalan Tomang Raya
l Jalan Jenderal S Parman
Bagi para pelanggar ketentuan ganjil genap akan dilakukan penindakan dengan dua cara, yaitu manual oleh aparat kepolisian dan tilang elektronik (ETLE).
Pelanggar akan dikenakan denda dengan nominal besaran yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Pelanggaran ganjil genap di Jakarta diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***

Share this article
Mulai pada hari ini Rabu 26 April 2023, ketentuan ganjil genap di DKI Jakarta akan mulai berlaku kembali. Simak selengkapnya di sini!