AYOJAKARTA.COM - AKBP Achiruddin Hasibuan kini menjadi sorotan publik akibat kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.
Diketahui anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa yang bernama Ken Admiral.
AKBP Achiruddin Hasibuan diduga membiarkan anaknya melakukan penganiayaan dan malah menonton perbuatan tak tercela tersebut.
Kasus penganiayaan tersebut viral di media sosial dan hingga saat ini netizen masih mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Baca Juga: Warganet Kuliti Habis Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan, Banyak yang Disembunyikan dari LHKPN?
Bahkan ada salah satu pengguna Twitter yang membongkar sikap AKBP Achiruddin Hasibuan terlalu sombong saat dinyatakan sudah bersalah.
Akun @zoelfick mengunggah kembali video saat AKBP Achiruddin Hasibuan datangi Polda sumut dengan berbusung dada.
Sikapnya yang arogan menjadi sorotan, seolah masih merasa hebat meskipun dirinya fan anaknya telah melakukan kesalahan.
Pengguna akun yang bernala Zufikar tersebut menganggap bahwa AKBP Achiruddin tak belajar dari kasus sebelumnya bahwa atas kekuatan netizen, seorang jendral pun tak bisa berkutik saat diseret di depan hukum.
Bahkan, media kini telah mengendus perilakunya yang diketahui juga sering flexing, pamer motor gede hingga rubicon.
Akibat kasus tersebut AKBP Achiruddin Hasibuan kini harus menerima kenyataan bahwa jabatannya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut harus dicopot.
Tak hanya dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan.
Zulfikar mengatakan bahwa sikap AKBP Achiruddin ini adalah suatu bentuk pengkhianatan institusi.
Sebagai seorang polisi seharusnya dirinya bisa mengimplemetasikan UU No. 2 Tahun 2002 tentang tanggu jawabnya sebagai polisi, terlebih jabatannya sebagai perwira.
Baca Juga: Waduh! AKBP Achiruddin Hasibuan Ternyata Punya Rubicon yang Tak Dilaporkan di LHKPN?
Pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 berbunyi:
"Tugas kepolisian meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat."
Namun dalam kasus ini AKBP Achiruddin terlihat malah memunggungi UU No.2 Tahun 2002 dengan membiarkan anaknya sendiri melakukan perbuatan yang tidak terpuji.***

Share this article
Pengguna Twitter sebut sikap AKBP Achiruddin Hasibuan terlalu sombong saat dinyatakan sudah bersalah.