AYOJAKARTA.COM - Menjelang sidang putusan atau vonis majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Cs.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menghadiri langsung persidangan tersebut ditempat.
Tujuan dari himbauan tersebut, ternyata untuk mengantisipasi membludaknya antusiasme dari masyarakat yang ingin menghadiri secara langsung sidang vonis Sambo Cs. Pasalnya ruang sidang PN Jaksel tersebut ternyata hanya berkapasitas 50 orang saja.
Baca Juga: Merusak Tatanan Berhukum, Waketum Persis Sebut Ferdy Sambo Penuhi Syarat untuk Dihukum Mati
Menyadur dari YouTube Kompas TV, proses sidang vonis Sambo Cs akan ada 9 layar di ruang sidang. Selain itu, PN Jaksel juga telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan dan Kejaksaan Jakarta Selatan untuk menangani masalah pengamanan.
Melalui keterangan dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menegaskan kepada publik untuk bisa mengikuti jalannya vonis sidang Sambo dari rumah, yakni melalui siaran atau live streaming dari rekan-rekan media.
" Kepada masyarakat ataupun publik mohon agar bisa menyaksikan pembacaan putusan tersebut melalui siaran atau live streaming yang dilakukan oleh rekan-rekan media atau TV pool, tidak perlu hadir ke persidangan secara langsung " kata dia.
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Pengurus Besar Washliyah Ingatkan Hakim Wajib Jujur!
Hal itu dikarenakan kapasitas ruang sidang yang terbatas yaitu memuat paling banyak 50 orang
" Karena mengingat kapasitas ruang sidang yang hanya memuat paling banyak atau maksimal itu 50 orang," Sambungnya.
Sementara itu, sidang putusan Majelis Hakim diketahui akan diselenggarakan pada hari Senin, (13/2/2023) yang akan diagendakan untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Seperti yang diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, JPU telah mendakwa setidaknya lima orang pelaku yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56.***

Share this article
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menghadiri langsung persidangan tersebut ditempat.