AYOJAKARTA.COM – Nama Anies Baswedan dan Sandiaga Uno masih terus ramai jadi bahan perbincangan publik.
Belakangan nama kedua tokoh politik tersebut ramai dibicarakan terkait adanya permasalahan utang piutang.
Diungkap oleh Waketum Golkar, Erwin Aksa melalui podcast Akbar Faizal Uncensored pada Sabtu, 4 Februari 2023 terkuak jika Anies Baswedan memiliki hutang sebesar Rp50 miliar kepada Sandiaga Uno.
Hutang tersebut digunakan sebagai dana logistik pada Pilkada 2017 silam, namun belakangan dikabarkan jika utang tersebut dianggap lunas karena keduanya menang saat Pilkada tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman Suara.com pada Minggu, 12 Februari 2023, diinformasikan jika ada 7 poin rincian utang antara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno yang dituangkan dalam surat perjanjian.
Kemudian yang mengejutkan, ternyata dalam perjanjian tersebut dituliskan jika utang Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno ternyata sebesar Rp92 miliar dan bukan Rp50 miliar seperti yang dikabarkan selama ini.
7 poin perjanjian utang Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno tersebut dibagikan oleh akun Twitter bernama @BosPurwa.
Baca Juga: Blak-Blakan: Anies Baswedan Bicara soal Utang Rp50 Miliar, Ternyata Bukan dari Sandiaga Uno!
Akun Twitter tersebut menuliskan sebuah cuitan yang tampaknya ditujukan kepada netizen agar menjadi jelas segala mengenai persoalan poin perjanjian utang Anies-Sandiaga tersebut.
“Clear ya…” tulis akun Twitter @BosPurwa.
Lantas apa saja 7 poin pernyataan Anies Baswedan yang tertulis dalam surat perjanjian terkait utang piutang dengan Sandiaga Uno dan diteken pada 9 Maret 2017 tersebut? Berikut rinciannya.
1. Surat pengakuan pertama yang dibuat pada 2 Januari 2017. Anies meminjam dana sebesar Rp20 miliar, yang kemudian ia kembali utang Rp30 miliar di 2 Februari 2017.
“Surat pernyataan ini adalah tambahan dari surat pernyataan pengakuan hutang pertama yang dibuat tertanggal 2 Januari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) (Pengakuan Hutang I) dan surat pernyataan pengakuan hutang kedua tertanggal 2 Februari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) (Pengakuan Hutang II).”
Baca Juga: Utang Rp50 Miliar Bukan Uang Sandiaga Uno, Anies Baswedan Ungkap Peran Menparekraf yang Sesungguhnya
2. Anies meminjam dana Rp42 miliar ke Sandiaga tanpa adanya jaminan serta bunga.
“Saya mengakui meminjam uang kembali sebesar Rp 42.000.000.000,00 (empat puluh dua miliar rupiah) dari Bapak Sandiaga S. Uno tanpa jaminan dan tanpa bunga (Dana Pinjaman III) pada tanggal sebagaimana disebut dibawah ini untuk keperluan pemenuhan kewajiban 70 persen dari total biaya pada Kampanye Putaran II Pilkada DKI 2017 (total biaya 60 miliar rupiah) dimana Dana Pinjaman III tersebut akan diserahkan oleh Bapak Sandiaga S. Uno langsung kepada Tim Kampanye.”
3. Anies Baswedan mengakui jika jumlah utang sebanyak tiga kali pada Sandiaga Uno totalnya mencapai Rp92 miliar.
4. Dana pinjaman III berasal dari pihak ketiga.
“Dengan demikian saya mengakui total jumlah Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II dan Dana Pinjaman III adalah sebesar Rp92.000.000.000,00 (Sembilan puluh dua miliar rupiah).”
5. Tertulis jika dana pinjaman III berasal dari pihak ketiga yang mana Sandiaga Uno menjamin pembayaran akan kembali pada pihak tersebut.
“Saya mengetahui bahwa Dana Pinjaman III tersebut berasal dari pihak ketiga dan Bapak Sandiaga S. Uno menjamin secara pribadi pembayaran kembali Dana Pinjaman III tersebut kepada pihak ketiga.”
6. Sandiaga mengetahui secara penuh seluruh dana yang dipinjamkan bukan untuk kepentingan pribadi.
“Bapak Sandiaga S. Uno mengetahui bahwa baik Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II maupun Dana Pinjaman III ini bukanlah untuk kepentingan pribadi saya namun diperlukan sebagai dana Kampanye Pilkada DKI 2017 karena dana yang dijanjikan oleh Bapak Aksa Mahmud/Erwin Aksa (Pihak Penjamin), berdasarkan kesepakatan antara Bapak Aksa Mahmud dengan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra yang mana saya tidak menghadiri pertemuan/kesepakatan tersebut, sampai saat ini belum juga tersedia.
7. Anies berjanji akan mengembalikan utang Dana Pinjaman III jika dirinya dan Sandiaga gagal dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
“Saya berjanji dan bertanggung jawab akan mengembalikan dan atau membantu upaya pengembalian Dana Pinjaman III tersebut jika Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno tidak berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017 dengan berkoordinasi dengan Pihak Penjamin.”
8. Tertulis jika Anies dan Sandiaga Uno berhasil menang Pilkada DKI 2017 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Sandiaga Uno berjanji akan menghapuskan utang tersebut.
“Dalam hal ini Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017, maka Bapak Sandiaga S. Uno berjanji untuk menghapuskan Dana Pinjaman I, II, dan III serta membebaskan Saya dari kewajiban untuk membayar kembali Dana Pinjaman I, II, dan III tersebut. Mekanisme penghapusan Dana Pinjaman I,II, dan III tersebut akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan antara Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno.”
Ketua Tim Pemenangan Anies di Koalisi Perubahan, Sudirman Said membenarkan soal foto Salinan surat perjanjian tersebut meski ia mengaku belum pernah melihatnya.
Namun pihak Sandiaga Uno melalui stafnya memilih menolak menanggapi soal foto salinan surat perjanjian tersebut.

Share this article
Nama Anies Baswedan dan Sandiaga Uno masih terus ramai terkait adanya permasalahan utang piutang Pilkada 2017.