AYOJAKARTA.COM – Mantan Hakim sekaligus Pakar Hukum Pidana Asep Irawan mengatakan bahwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat berhadapan dengan barokokok yang memiliki kekayaan fantastis.
Yang ia sebut dengan barokokok adalah terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri.
Asep Irawan menyebutkan bahwa Ferdy Sambo bukanlah orang dengan kelas teri tapi kelas barokokok yang bisa bermain dengan uang transferan untuk menggiring keputusan hukum sesuai dengan apa yang ia mau.
Baca Juga: Momen Boy William Nembak Ayu Ting Ting! Tuai Banyak Dukungan. Netizen: Doa Terbaik Semoga Langgeng
Namun kegentingan gerakan bawah tanah ini tidak ditampilkan di muka persidangan karena hebatnya orang-orang yang dianggap oleh Asep sebagai para pemain.
“Kegentingan tidak akan ditampakkan ini kan pemain-pemain hebat semua,” kata Asep Irawan, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (31/1/2023).
Menurut dugaan Asep Irawan, bisa jadi hukum yang berlangsung tidak secara transparan karena ada transferan suap yang bisa mempengaruhi.
“Kalau orang Bandung bilang ini kelas barokokok semua, jadi kelasnya yang betul-betul mainnya bukan main kelereng ini bukan main transparan tapi main transferan,” ungkap Asep Irawan.
Mantan Hakim Asep Irawan melakukan pengamatan selama sidang kasus pembunuhan Yosua berlangsung.
Dalam pengamatannya tersebut ia menyimpulkan bahwa kekayaan yang dimiliki oleh Ferdy Sambo tidak main-main.
Menurut Asep, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Ferdy Sambo pernah melakukan transfer ke Ricky Rizal sebesar Rp600 juta hanya untuk keperluan rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Jika dilihat dari nominal tersebut maka Asep menduga kekayaan Ferdy Sambo bisa digunakan untuk mempengaruhi vonis hukuman dari Majelis Hakim.
“Bayangkan gaji seorang bintang dua berapa sih? Jadi bayangkan sekali lagi ya megang duit pembantunya sekali transfer Rp600 juta,” kata Asep Irawan.
“Itu sekelas yang dipegang oleh Ricky kan Rp600 juta sekali transfer, apalagi kalau transferan ke yang nyangkut nyawanya loh, ancamannya mati,” tambahnya.
Pasalnya Ferdy Sambo yang melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Dalam tuntutan yang diberikan kepada Ferdy Sambo oleh Jaksa Penuntut Umum, Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dengan tidak adanya hal yang dapat meringankan.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo sudah berusaha melakukan pembelaan dengan mengajukan pledoi tetapi hal tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan yang diberikan oleh Jaksa nantinya dapet mempengaruhi Majelis Hakim dalam menentukan vonis hukuman.***

Share this article
Menurut dugaan Asep Irawan, bisa jadi hukum yang berlangsung tidak secara transparan karena ada transferan suap yang bisa mempengaruhi.