AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer telah dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Putri dengan kurungan penjara selama delapan tahun, sementara untuk Richard 12 tahun.
Pakar Mikro Ekspresi Monica Kumalasari sebut adanya perbedaan ekspresi jaksa saat membacakan tuntutan kedua terdakwa.
Menurut Monica, jaksa secara tidak langsung sadar bahwa keputusan yang dibuatnya tidak menyenangkan banyak pihak.
Monica Kumalasari menyebutkan bahwa meskipun jaksa membacakan tuntutan yang memberatkan namun secara psikologis, mereka menyiratkan dukungan atau empati kepada Richard Eliezer.
"Dukungan mereka secara psikologis ini yang saya lihat dari rangkaian tadi, ini terasa sebetulnya walaupun mereka berusaha tampil secara kuat secara fair tapi bahasa verbalnya mereka menyampaikan dukungan atau empati apa yang diputuskan oleh mereka," ucap Monica Kumalasari, dikutip dari siaran MetroTV pada Kamis, 19 Januari 2023.
"Ketika publik menyatakan bahwa 12 tahun ini tidak cukup adil, mereka akhirnya juga berat untuk menyatakannya," lanjutnya.
"Ini adalah perasaan subjektif masing-masing individu jadi kita boleh beranalisa kita boleh berhipotesis jika mereka memiliki empati secara pribadi mereka memiliki perasaan yang sama terhadap apa yang dialami oleh Eliezer," tandasnya.
"Kesimpulannya mereka menyadari bahwa keputusan ini bukanlah keputusan yang dapat menyenangkan banyak pihak karena mereka juga tidak bisa menyenangkan tuntutan dari masyarakat," ucap Monica Kumalasari.
Monica Kumalasari kemudian membandingkan ekspresi yang ditunjukan antara saat membacakan tuntutan Putri Candrawati dengan Richard Eliezer.
"Suasananya lebih flat, tidak melibatkan emosi yang lebih ekspresif," ucap Monica.
"Ketika merespon putusan untuk Eliezer dan putusan untuk Putri Candrawathi, ketika putusan putri candrawathi kita tidak mendapatkan respon yang sama kepada tuntutan terhadap Eliezer," ungkap Monica Kumalasari.***

Share this article
Pakar Mikro Ekspresi Monica Kumalasari sebut adanya perbedaan ekspresi jaksa saat membacakan tuntutan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.