AYOJAKARTA.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara seumur hidup.
Surat tuntutan dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU dalam Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).
Dikutip Ayojakarta.com dari tayangan Kompas TV pada Selasa, (17/1/2023), JPU bacakan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo di dalam ruang sidang.
Baca Juga: Motif Kasus Sambo dari JPU Menuai Kontroversi, Warganet: Ada yang lebih Besar, Dampaknya Berantai!
"..Menuntut mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan, (1) menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama sama melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar salah satu Jaksa.
".. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup." jelas Jaksa.
Kemudian usai jaksa membacakan tuntutan tersebut, Majelis Hakim pun kembali memberikan kesempatan pada terdakwa Sambo untuk menanggapi tuntutan setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
Tak lama usai berkonsultasi, Ferdy Sambo duduk kembali di kursi terdakwa dan menyampaikan tanggapan.
Ferdy Sambo pun tampak tenang dan percaya diri meski telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh JPU.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo mengambil kesempatan untuk melakukan langkah mengajukan nota pembelaan atau pledoi dengan harapan meringankan hukuman.
"Sudah berkonsultasi,"ujar Hakim
"Sudah Yang Mulia," jawab Sambo.
Lantas penasihat hukum Sambo akhirnya angkat suara untuk mengutarakan langkahnya kemudian di hadapan majelis.
Baca Juga: Ambigu, Ibu Norma Risma Jawab Tudingan Netizen soal Hamil Anak Rozy: Mudah-mudahan Belum
"Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi pribadi maupun pledoi dari penasehat hukum,"
Mendengar hal itu, hakim kemudian memberikan kesempatan penasihat hukum Sambo untuk menyusun pledoi dalam waktu 1 minggu.***

Share this article
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo mengambil kesempatan untuk melakukan langkah mengajukan nota pembelaan atau pledoi.