AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih berlanjut dengan terdakwa Ferdy Sambo dan hakim Wahyu Iman Santoso.
Ferdy Sambo kerap kali membuat hakim Wahyu geram dengan segala perkataannya.
Hingga akhirnya kini viral video diduga hakim Wahyu membeberkan soal dakwaan pada Ferdy Sambo.
Hal ini bermula dari curhatan pria berbaju batik yang diduga hakim Santoso dalam video viral beredar di sosial media.
Video viral ini bahkan sudah ditonton hingga lebih dari tiga ratus ribu kali soal curhatan hakim Wahyu soal kasus Ferdy Sambo.
Dalam video tersebut terlihat ketua hakim nampak sedang berbincang melalui telepon.
Namun, saat telepon ditutup, ia mencurahkan isi hatinya soal kasus Ferdy Sambo yang sedang dalam proses sidang.
Menurutnya pengakuan Ferdy Sambo soal penembakan sangat tidak masuk akal.
“Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi enggak apa - apa, sah - sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” ujar pria yang diduga Hakim Wahyu dikutip AyoJakarta.com dari video, Rabu (4/1/2023).
Ia menambahkan jika tak memerlukan pengakuan dari mulut Ferdy Sambo.
“Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kaya gitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja,” ujar Hakim Wahyu.
Baca Juga: Erupsi Gunung Marapi Masih Terjadi Pagi Ini, Wisatawan Tidak Boleh Mendekat Radius 3 km dari Puncak
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menanggapi hal ini dengan serius.
Bahkan disebutkan jika dalam video tersebut ada framing yang berusaha diciptakan.
"Kalau disana kan ada framing itu, ada narasi bahwa ada membocorkan, itu tidak benar," ucapnya tegas.
"Masih pemeriksaan kok, apa yang putusan belum, tuntutan juga belum apanya yang mau dibocorkan," tambahnya dikutip AyoJakarta.com dari PMJ News.
Meski begitu pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga tak ingin terburu-buru menanggapi video tersebut.
Apalagi mereka belum memastikan kebenaran dari video viral tersebut.
Baca Juga: Sederhana Tapi Bermakna, Mbah Moen Ingatkan Lakukan Hal Berikut Agar Hidup Lebih Baik, Apa saja?
"Apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kita harus hati-hati betul," terangnya.
"Karena di sana disinggung-singgung mengenai soal penanganan perkara. Jadi, tidak boleh kita sembarangan untuk, katakanlah mengambil keputusan, benar dengan tidaknya," sambungnya.
Djuyamto, sebagai humas dari PN Jaksel menyebutkan jika potongan video tersebut memiliki pernyataan yang normatif.
Bahwa dalam pasal 340 KUHP semua telah diatur secara rinci hukuman bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup bisa saja 20 tahun.
"Kan sesuai ketentuan undang-undang apa yang disampaikan beliau itu. Jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan," tuturnya.
"Apanya yang dibocorkan? tuntutan saja belum," tambahnya sekaligus menandaskan.***

Share this article
Dalam video tersebut terlihat ketua hakim nampak sedang berbincang melalui telepon. Namun, saat telepon ditutup, ia mencurahkan isi hatinya.