AYOJAKARTA.COM - Menjelang akhir tahun 2022, Polda Metro Jaya masih memberlakukan ketentuan ganjil genap pada sejumlah daerah di Ibu Kota Jakarta.
Pada Jumat (30/12/2022), Polda Metro Jaya menetapkan kendaraan roda empat (mobil) berpelat genap masih bisa melintas di jam-jam pemberlakuannya.
Yaitu yang dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut di sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
“Ganjil genap tetap kita berlakukan sesuai aturan yang ada,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latief Usman seperti dikutip Ayojakarta.com dari laman resmi Polda Metro Jaya, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Akun Twitter Resmi TMC Polda Metro Jaya Diduga Kena Hack, 592 Ribu Tweet Hilang Semua!
Sedangkan bagi kendaraan roda empat (mobil) yang berpelat ganjil, hari ini tentu saja tidak boleh melintas di kawasan pemberlakukan ganjil genap.
Apabila dalam pelaksanaannya masih ada yang melintas maka akan dikenakan tilang sebagaimana mestinya.
Kendaraan berpelat ganjil dapat melajukan kendaraannya di jalur alternatif jika tak ingin dikenakan tilang.
Baiknya warga DKI Jakarta memantau informasi terkait titik wilayah yang diberlakukan ganjil genap yaitu di 26 titik berikut.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Wisata Akhir Tahun di Sukabumi, Cocok Untuk Yang Suka Pemandangan Alam!
Berikut 26 titik ganjil genap Jakarta yang berlaku setiap hari kerja mulai Senin-Jumat:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
Baca Juga: Kabar Gembira Akhir Tahun! 7 Bansos Ini Akan Cair Pada Tahun 2023, Ada Apa Saja?
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Artikel ini telah tayang di PMJ News dengan judul Ingat! Masuk Akhir Tahun Ganjil Genap Masih Tetap Berlaku di 26 Titik Ini.***

Share this article
Berikut 26 titik ganjil genap di DKI Jakarta yang diberlakukan Polda Metro Jaya jelang akhir tahun 2022.