AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan mulai Sabtu, 14 Juni 2025, dan akan berlangsung hingga Minggu, 31 Agustus 2025.
Program ini memungkinkan masyarakat yang menunggak pajak untuk membayar hanya pokoknya saja tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.
Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta serta HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia, Dunia Hiburan Tanah Air Berduka
Selain menjadi bagian dari perayaan, kebijakan ini bertujuan mendorong kesadaran warga untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Menurut informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, program ini terbuka untuk semua kalangan tanpa persyaratan tambahan. Wajib pajak dapat melunasi nilai pokok pajak kendaraan tanpa dikenai tambahan biaya denda keterlambatan.
Cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan Jakarta Secara Online
Bagi warga Jakarta yang ingin mengetahui jumlah tagihan pajak kendaraan sebelum memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, berikut cara cek tagihan secara daring melalui layanan resmi:
Baca Juga: SPMB Jateng 2025 Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Cara Daftarnya
- Buka laman resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Ketik huruf pelat nomor sesuai yang tertera
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pemilik kendaraan
- Centang kode captcha
- Klik tombol ‘Cari’
Setelah proses tersebut selesai, sistem akan menampilkan rincian informasi terkait jumlah tagihan pajak kendaraan, termasuk pokok yang harus dibayarkan tanpa denda.
Program ini diharapkan menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak kendaraan karena terbebani oleh denda.
Dengan pemutihan pajak kendaraan, warga Jakarta kini memiliki waktu hingga akhir Agustus untuk melunasi tunggakan tanpa beban tambahan.***
Baca Juga: Kelebihan Samsung Galaxy S25 Edge yang Baru Saja Rilis, Dibekali Baterai Spek Dewa!

Share this article
DKI Jakarta gelar pemutihan pajak 14 Juni–31 Agustus 2025. Warga bisa bayar pokok pajak kendaraan tanpa denda atau bunga.