AYOJAKARTA.COM - Menjelang akhir tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI kembali menghadirkan program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Program yang dijuluki sebagai “bonus akhir tahun” ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Baca Juga: Daftar 10 Tokoh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Ada Gus Dur hingga Soeharto
Selama periode tersebut, masyarakat yang melunasi pokok pajak kendaraan akan dibebaskan sepenuhnya dari denda keterlambatan, tanpa perlu mengajukan permohonan apa pun.
Proses pembebasan dilakukan otomatis oleh sistem pajak daerah, sehingga warga cukup melakukan pembayaran sesuai pokok pajak yang terutang.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk stimulus dan dukungan bagi warga Jakarta agar semakin taat pajak.
Lusiana berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik sebelum batas waktu yang ditetapkan. Selain memberikan keringanan sanksi, Bapenda juga terus memperluas akses layanan pajak kendaraan agar lebih mudah dijangkau.
Baca Juga: Batal di Era Sri Mulyani dan Akan Diwujudkan oleh Menkeu Purbaya, Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Pembayaran PKB kini bisa dilakukan di berbagai kanal resmi, antara lain Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling, serta aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Masyarakat juga bisa mencari informasi lokasi layanan terdekat melalui situs resmi Bapenda di https://bapenda.jakarta.go.id.
Kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat terbebas dari denda, tetapi juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan penerimaan daerah dan memperkuat pelayanan publik di Jakarta.
Dengan memanfaatkan periode pembebasan sanksi hingga 31 Desember 2025, warga bisa melunasi pajak kendaraan tanpa beban tambahan bunga dan ikut berkontribusi pada pembangunan kota.
Jadi, jangan tunggu akhir tahun! Segera manfaatkan kesempatan pembebasan sanksi PKB dan BBNKB ini agar kendaraan Anda tetap patuh pajak dan terhindar dari denda.***
Share this article
Bapenda DKI beri pembebasan denda PKB dan BBNKB 10 Nov–31 Des 2025. Berlaku otomatis tanpa permohonan, sebagai stimulus taat pajak dan dukungan ekonomi warga Jakarta.