AYOJAKARTA.COM – Menyambut perayaan HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025 mendatang, Pemprov Jakarta membawa kabar baik bagi seluruh pengguna transportasi massal.
Sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo, Pemprov Jakarta telah menetapkan tarif khusus sebesar 80 Rupiah yang pelaksanaannya bertepatan dengan perayaan HUT RI ke-80.
Dengan diberlakukannya tarif khusus sebesar 80 Rupiah, Pemprov Jakarta berharap seluruh pengguna transportasi massal di Jakarta bisa ikut menikmati berbagai acara HUT RI ke-80.
Sebagai bagian dari seremoni tahunan, Pemprov Jakarta juga telah menyiapkan berbagai format acara yang dapat dinikmati secara langsung oleh warga.
Disamping menetapkan tarif khusus senilai 80 Rupiah, Pemerintah Pusat juga menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional.
Langkah tersebut dinilai cukup perlu dilakukan, mengingat pelaksanaan HUT RI ke-80 tahun ini bertepatan dengan Hari Minggu.
Namun demikian, kebijakan mengenai pemberlakuan tarif khusus sebesar 80 Rupiah hanya dapat dinikmati seluruh pengguna transportasi massal di Jakarta pada tanggal 17 Agustus.
Baca Juga: Smartcitizen Jakarta, Waktunya Bersuara! 15 Menit Surveimu Bentuk Masa Depan Digital Ibu Kota
Selain tarif khusus bagi pengguna alat transportasi massal dan penetapan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur nasional, Pemerintah Pusat juga memberi potongan harga belanja 80 persen.
Pernyataan mengenai pemberian diskon belanja nasional hingga mencapai 80 persen tersebut, disampaikan langsung oleh Juri Ardiantoro selaku Wamen Setneg.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta, Juri menyebut sejumlah kebijakan yang akan diberlakukan tersebut sebagai Hadiah Kemerdekaan.
“Pada 17 Agustus 2025, semua angkutan massal publik di Jakarta baik Jaklingko, Transjakarta LRT, MRT dan KRL akan diberlakukan tarif hanya 80 Rupiah,” jelasnya.
Baca Juga: Ganti HP Sekarang Juga! HP 1 Jutaan Agustus 2025 Ini Punya Baterai 6300mAh dan Layar AMOLED
Lebih lanjut Wamen Setneg menyebut, hadiah kemerdekaan berupa diskon belanja nasional 80 persen merupakan hasil inisiasi Pelaku Usaha, Ritel Modern dan Pusat Perbelanjaan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Pusat berharap seluruh rakyat Indonesia dapat mengoptimasi transaksi ekonomi dengan belanja aneka jenis barang sesuai kebutuhan.
Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, juga bertujuan memberi keleluasaan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menginisiasi berbagai perayaan dan lomba.
Terkait dengan jenis-jenis perayaan serta lomba yang akan diselenggarakan, Wamen Setneg berharap muatan lomba tidak lepas dari nilai-nilai optimis, kreativitas, dan persatuan bangsa.
Baca Juga: Hunting HP Baru? Cek 10 Rekomendasi 3 Jutaan Agustus 2025 yang Bikin Pengen Beli Sekarang
Selain mengedepankan nilai tersebut, perayaan HUT RI ke-80 mendatang juga melibatkan seluruh elemen bangsa dari masing-masing pribadi hingga melibatkan instansi.
Bukan hanya berlaku bagi warga Jakarta dan sekitarnya, Wamen Setneg juga menghimbau agar perayaan HUT RI ke-80 dirayakan seluruh rakyat Indonesia dengan sikap patriotik. ***

Share this article
HUT RI ke-80: Tarif transportasi Jakarta hanya 80 Rupiah, diskon belanja 80%, dan 18 Agustus ditetapkan sebagai libur nasional.