AYOJAKARTA.COM - Sudah tahu? Akan ada aksi demo besar-besaran yang dilakukan oleh buruh pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Demo buruh ini akan dilakukan di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta.
Sebagai informasi aksi buruh ini dilakukan oleh Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, Said Iqbal selaku Presiden Partai buruh menyebutkan bahwa demo besar-besaran ini tidak hanya dilakukan di Jabodetabek namun akan dilakukan di beberapa daerah di Indonesia secara serentak.
Baca Juga: Bisa Kendalikan Banjir, 3 Waduk Ini Siap Dibangun di DKI Jakarta
Setidaknya di 38 provinsi dan 300 lebih kabupaten/ kota terdiri dari:
- Serang, Banten
- Bandung, Jawa Barat
- Semarang, Jawa Tengah
- Surabaya, Jawa Timur
- Medan, Sumatera Utara
- Banda Aceh, Aceh
- Batam, Kepulauan Riau
- Bandar Lampung, Lampung
- Banjarmasin, Kalimantan Selatan
- Pontianak, Kalimantan Barat
- Samarinda, Kalimantan Timur
- Makassar, Sulawesi Selatan
- Gorontalo
- Dan daerah lainnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta 21 Agustus 2025: Waspada Hujan Petir di Jakarta Barat Sore Ini
Demo inipun akan diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Minimum) dan akan dilakukan secara damai.
Untuk Jabodetabek sendiri diperkitakan 10.000 buruh akan turun menyuarakan aspirasinya.
"Sekitar 10.000 buruh dari Jabodetabek," pungkasnya.
Lantas apa saja tuntutan yang diminta dalam demo ini?
1. Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM)
2. Pembentukan Satgas PHK
3. Reformasi Pajak Perburuhan, yakni dengan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7.500.000 per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak Tunjangan Hari Raya (THR), hapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT), dan hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
4. Mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
Baca Juga: Imbauan dan Prediksi Cuaca DKI Jakarta BMKG Hari Ini: Hujan Petir pada Malam Hari di 4 Wilayah
5. Mengesahkan RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi
6. Revisi RUU Pemilu dan redesign sistem Pemilu 2029
Keenam tuntutan ini akan menjadi fokus dalam aksi damai para buruh nanti.
Tolak upah murah ini merujuk pada inflasi yang terjadi pada Oktober 2024 hingga September 2025, terlebih pemerintah baru-baru ini mengklaim adanya pertumbuhan ekonomi.
Maka tuntutan kenaikkan upah minimum nasional sebsar 8,5-10,5% di tahun 2026 seharusnya bisa dilakukan.
Selain itu penghapusan Outsourcing pun menjadi perhatian, terlebih para pekerja buruh merasa dirugikan atas hal ini.
Kontrak kerja dari pihak ketiga bukan dari perusahaan induk yang menyebabkan kontrak jangka pendek, tidak ada kepastian bahkan jaminan kerja.
Formula PP Nomor 51 Tahun 2023 ini dinilai sangat merugikan di tengah ekonomi saat ini.***

Share this article
Akan ada aksi demo besar-besaran yang dilakukan oleh buruh pada Kamis, 28 Agustus 2025 dilakukan di depan Gedung DPR RI