AYOJAKARTA.COM – Pengacara papan atas Indonesia, Hotman Paris Hutapea, menyebut penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) sebagai perbuatan sadis.
Lewat video pendek yang diunggah lewat akun Instagram pribadinya, Hotman Paris Hutapea mengaku sudah menonton video viral penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS), anak pejabat di Ditjen Pajak.
“Benar-benar sadis, kelewatan. Boleh tahu dia ditahan di Polres mana atau di Polda mana, tolong dikasih tahu, Kita mau viralkan habis-habisan…. Salam Hotman Paris,” kata Hotman Paris Hutapea yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis malam 23 Februari 2023.
Video aksi kejam Mario Dandy Satrio memang sudah beredar di media sosial. Perbuatan MDS tersebut direkam oleh temannya yang disebu-sebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Satu lagi orang yang diduga terlibat adalah perempuan berusia 15 tahun yang berinisial A atau AG. Polisi masih mendalami pembicaraan A dengan MDS yang ditengarai menjadi pemicu tindak penganiayaan terhadap David.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka penganiayaan terhadap David, anak salah satu pengurus pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, di kawasan perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan polisi akan memproses kasus penganiayaan Mario terhadap David hingga tuntas.
“Sudah ditahan, sudah ditahan pokoknya kita luruskan semua. Tidak usah khawatir kalau soal itu,” ujar Fadil Imran saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 23 Februari 2023.
Jenderal berbintang dua itu mengatakan bahwa penyidik memproses para pelanggar hukum tanpa melihat latar belakang keluarga.
Selama memenuhi unsur pidana, kata Irjen Fadil, polisi akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak melihat latar belakang, tapi kami melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan. Unsurnya terpenuhi kita tahan, kami proses,” katanya seperti dilansir pmjnews.com.
Di tempat terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan akan mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap David.
Baca Juga: Anaknya Jadi Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Ayah David Mantap Pilih Tak Berdamai
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku,” kata Kombes Ade Ary saat konferensi pers pada Rabu 22 Februari 2023.
Menurut Kapolres Jakarta Selatan, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
“Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun,” ungkapnya.

Share this article
Hotman Paris Hutapea, menyebut penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora (17) sebagai perbuatan sadis.