Tegas! Ketus Sumedana Kapuspenkum Sebut Mario Dandy Tak Layak Mendapat Restorative Justice

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:58 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (tangkapan layar YouTube tvOneNews)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (tangkapan layar YouTube tvOneNews)

AYOJAKARTA.COM - Kasus Mario Dandy dalam penganiayaan David Ozora masih terus bergulir.

Kini Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan dengan tegas bahwa Mario Dandy tidak layak mendapatkan restorative justice atau menyelesaikan masalah dengan cara perdamaian.

Seperti yang dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews pada Sabtu, 18 Maret 2023 Ketut Sumedana menyebut tak layak bagi Mario Dandy untuk mendapat restorative justice karena penganiayaan beratnya. 

Baca Juga: Keras! Tak Terima Disebut 'Pembisik' Mario Dandy, APA dan Kuasa Hukum Nekat Lakukan Hal Ini

“Untuk perkara Mario Dandy ini saya pikir tidak layak untuk diberikan RJ, kenapa? karena tadi efek yang disebabkan akibat karena perbuatannya ini orang mengalami koma,” kata Ketut.

Ketut Sumedana menilai perbuatan anak Rafael Alun ini sangat keji sehingga tak layak mendapat restorative justice.

Apa lagi untuk mendapat restorative justice, diperlukan perdamaian antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy Ditolak LPSK, Pakar Hukum Pidana Ungkap Alasannya!

Hal tersebut tentu hal yang sulit didapatkan bagi Dandy untuk mendapatkan perdamaian dari pihak korban atau dalam hal ini adalah David Ozora.

“kekerasannya cukup keji menurut saya, sehingga tidak layak untuk diberikan RJ dan RJ itu sendiri harus ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga ini kayaknya itu nggak akan bisa didapatkan, ini yang dikhawatirkan oleh semua orang,” ujarnya.

Sementara itu sebelumnya, Reda Manthovani, Kajati DKI Jakarta menawarkan adanya restorative justice kepada dua pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Heboh! LPSK Tolak Lindungi AG Pacar Mario Dandy, Warganet Bandingkan dengan Perlindungan Bharada E, Ada Apa?

Namun jika pihak korban tidak menerima adanya perdamaian, maka proses hukum akan terus berjalan.

Hal itu karena proses restorative justice itu dilakukan apabila kedua belah pihak menginginkan perdamaian

Halaman:

Editor: Desi Kris

Sumber: YouTube tvOneNews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X