AYOJAKARTA.COM — Sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar siang ini, Selasa, 13 Juni 2023 di Pengadilan Negeri jakarta Selatan.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina hadir menjadi saksi bagi terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Dalam keterangannya saat menjadi saksi di persidangan, Jonathan Latumahina membongkar percakapan dari para pelaku penganiayaan anaknya, Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG.
Percakapan itu terjadi saat ketiganya berada di tangkap di Polsek Pesanggrahan.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Mario Dandy Digelar Hari Ini, Ayah David Ozora Siap Beri Kesaksian
Isi percakapan antara ketiga pelaku tersebut didapatkan Jonathan dari saksi Rudy Setiawan dan saksi Nathalia Puspitasari.
Dimana saat itu kedua saksi tersebut sedang berada di Polsek Pesanggrahan untuk memberikan keterangan.
Hakim pun saat di persidangan mempertanyakan obrolan yang dimaksud Jonathan dan memperdalam isi obrolan tersebut.
Menurut Jonathan, Mario Dandy telah meminta Shane dan anak AG untuk tetap tenang meski telah ditangkap polisi.
Hakim kemudian menanyakan soal apa yang disampaikan Mario Dandy kepada kedua pelaku lain.
“Apa yang disampaikan” tanya Hakim seperti dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com, Selasa, 13 Juni 2023.
“Tenang aja kalian enggak akan kena', yang ngomong ini si Dandy, 'Kalian itu enggak akan kena', si Agnes dan si Shane. 'Nanti diurusin sama bapak, aku aja paling cuma dua tahun delapan bulan', gitu," ujar Jonathan menirukan apa yang dikatakan Dandy.
Dari hal tersebut, Jonathan kemudian memiliki anggapan bahwa kasus ini ada yang tidak beres.
Menurutnya, ada campur tangan pihak orang yang memiliki kuasa seperti ayah Mario Dandy yang merupakan seorang pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
"Dari situ saya beranggapan ini ada yang nggak beres, anak saya ini korban,” ujar Jonathan.
Diketahui pada kasus ini Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sedangkan terdakwa lain, Shane Lukas akan didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Untuk anak AG telah lebih dahulu melakukan sidang dan mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus perencanaan penganiayaan ini.***

Share this article
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina hadir menjadi saksi bagi terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.