Kapolri Sigit Tegaskan Pencopotan Irjen Ferdy Sambo Keputusannya Sendiri

- Selasa, 19 Juli 2022 | 10:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

AYOJAKARTA.COM-- Dalam jumpa pers resmi di Mabes Polri Jakarta, Senin (18/7/2022), akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Mabes Polri.

 “Kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri,” ujar Jenderal Sigit.

Pelucutan jabatan tersebut demi objektivitas penyidikan, dan pengungkapan kasus tembak-menembak antara Brigpol J, dan Bharada E di rumah Irjen Sambo.

Baca Juga: Fakta Terbaru KecelBaca Juga: Update Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Cibubur, Korban Tewas Bertambah Jadi 11 Orangakaan Maut di Cibubur, Polisi Tidak Temukan Bekas Rem di TKP

Mengutip Republika.co.id, Senin (18/7/2022), Kapolri Sigit menegaskan  pencopotan jabatan Irjen Sambo ini bukan karena tekanan siapa-siapa. Hal pencopotan jabatan Irjen Sambo murni keputusannya sendiri sebagai komandan tertinggi institusi Polri.

“Saya mencermati perkembangan yang ada, dan untuk menghindari spekulasi yang ada, dan perkembangan dan tentunya akan berdampak pada proses yang sedang kita laksanakan, maka saya putuskan bahwa mulai malam ini, jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai Kadiv Propam, saat ini saya nonaktifkan,” begitu kata Sigit.

Baca Juga: TikTok Rilis Fitur Baru Screen Time Breaks, Bikin Pengguna Jadi Ingat Waktu!

Namun,  pencopotan jabatan Irjen Sambo ini seolah menjadi jawaban dari permintaan pihak keluarga J. Seperti diketahui, beberapa jam sebelum pengumuman keputusan pencopotan jabatan Irjen Sambo tersebut,  pihak keluarga Brigpol J mengutarakan permintaan pencopotan jabatan secara tidak langsung. Permitaan itu disampaikan saat pihak pengacara keluarga membuat laporan di Bareskrim Polri.

Pengacara keluarga Brigpol J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pengungkapan, dan proses penyidikan berjalan terkait insiden tembak-menembak di rumah Irjen Sambo, tak semestinya ‘tuan rumah’ lokasi kejadian, tetap menduduki jabatan sebagai perwira tinggi (pati) di Mabes Polri.

 “Jadi kami, atas nama keluarga memohon dengan sangat kepada Bapak Kapolri, supaya objektiv perkara ini di penyidikan,” ujar Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Senin siang.

Kamarudin, bersama lebih dari 10 pengacara, menjadi pendamping, dan kuasa hukum keluarga Brigpol J. Para pengacara itu, pun melaporkan dugaan pidana yang dialami Brigpol J sebagai korban tewas dalam penembakan.***

 

Editor: Kiki Dian Sunarwati

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X