AYOJAKARTA.COM - Pagi ini publik dihebohkan dengan mantan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq bebas bersyarat Rabu (20/7/2022).
Kuasa hukum dari Habib Rizieq, Aziz Yanuar membenarkan informasi tersebut. Dia hanya meminta doa agar proses tersebut berjalan lancar.
"Insya Allah mohon doa," kata Aziz Yanuar melalui pesan kepada wartawan, Rabu (20/7/2022) dikutip AyoJakarta.com dari suara.com.
Baca Juga: Sambutan Meriah Habib Rizieq saat Tiba di Petamburan, Cium Anak, Istri dan Menantu
Habib Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020 di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Ada tiga kasus yang menjerat Habib Rizieq. Pertama, Kasus Swab RS Ummi, Bogor. Kedua, kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Ketiga, kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Kegiatan Habib Rizieq Usai Bebas Bersyarat Hari Ini!
Dalam perkara itu dia divonis hukuman delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021).
Kemudian pada kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021).
Ada banyak vonis pengadilan yang mengantarkan Habib Rizieq ke penjara.
Baca Juga: Hari Ini Bebas, Habib Rizieq Jadi Trending Topic di Twitter
Namun sebelum itu, sejak 2020, ia sudah mendekam di dalam tahanan lantaran terkait beberapa kasus.
Sejumlah kasus yang sampai ke pengadilan, terkait pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
Pengadilan menghukum Habib Rizieq, selama delapan bulan penjara, karena dianggap bersalah membuat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus).
Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat Per Hari Ini, Masa Percobaan Sampai 10 Juni 2024
Pada irisan kasus yang sama, Habib Rizieq juga dihukum denda Rp 20 juta, terkait kerumunan di Pondok Pesantren Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Selain kasus tersebut, Habib Rizieq juga diperkarakan atas kebohongan, dan keonaran terkait hasil tes usap di RS UMMI.
Terkait kasus itu, Habib Rizieq, dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan hakim menghukumnya, selama penjara 4 tahun di potong masa penahanan.
Atas beragam kasus, dan hukuman tersebut, Habib Rizieq mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Komika McDanny Menangis Sesengukan Usai Hina Habib Rizieq Shihab
Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menjelaskan kliennya bisa bebas bersyarat dari rumah tahanan Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022), lantaran sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud," ujar Aziz Yanuar, dalam keterangan persnya.
Dengan telah menjalani 2/3 masa tahanannya maka kata Aziz Yanuar berakhir pula kewajiban Habib Rizieq Shihab menjalankan masa pidananya.
Baca Juga: Ini Kronologi Kerusuhan Simpatisan Sidang Vonis Habib Rizieq dengan Polisi
"Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz Yanuar.
Diketahui sebelumnya, setelah kebebasannya, Habib Rizieq Shihab akan bertemu dengan keluarganya di Puncak Bogor. "Akan langsung berkumpul dengan keluarga di Megamendung (Bogor Puncak)," jelas Aziz Yanuar.***

Share this article
Berikut ini kilas balik kasus Habib Rizieq yang membuatnya harus mendekam di pejara. Kini habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat .