AYOJAKARTA.COM - Kematian Brigadir J karena ditembak sesam polisi Bharada E hingga kini terus didalami.
Terungkap fakta-fakta baru dalam penyelidikan kematian Brigadir J, salah satunya muncul dugaan penganiayaan.
Pasalnya, kuku dari Brigadir J disebut copot dan diduga sempat disiksa.
Dilansir AyoJakarta.com dari suara.com dengan judul "Brigadir J Diduga Disiksa Kukunya Dicopot, Pengacara Keluarga: Saya Sangat Yakin Ini Ulah Psikopat."
Terkait dugaan di atas, kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak pihaknya mengklaim menemukan bukti baru terkait dugaan penyiksaan.
Dari bukti tersebut dia yakin bahwa pelaku penyiksaan terhadap Brigadir J adalah seorang psikopat.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengungkapkan bahwa bukti baru ini yaitu adanya kuku Brigadir J yang diduga dicabut. Perbuatan ini diduga dilakukan pelaku ketika Brigadir J masih hidup.
"Saya sangat yakin betul bahwa ini adalah ulah psikopat," kata Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022) malam.
Atas hal itu, kata Kamaruddin Simanjuntak, pihaknya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan ekshumasi dan autopsi ulang. Namun, autopsi ulang ini diminta dilakukan bukan oleh kedokteran forensik Polri.
Dia meminta Kapolri membentuk tim khusus yang melibatkan kedokteran dari RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, dan rumah sakit swasta.
Baca Juga: Update Kasus Penembakan Polisi, Keluarga Brigadir J Laporkan Dugaan Adanya Pembunuhan Berencana
"Kami memohon supaya Bapak Kapolri memerintahkan jajarannya khususnya penyidik yang menangani perkara ini membentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter dokter bukan lagi yang dahulu. Yaitu dari pertama RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, yang berikutnya dari RS salah satu swasta," katanya
Kamaruddin menyebut permohonan ini disampaikan lantaran pihak keluarga meragukan hasil autopsi awal terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh kedokteran forensik Polri.
"Kenapa kami menolak autopsi yang lalu, karena autopsi yang lalu dikatakan matinya itu karena tembak menembak dan dari RS Polri tidak ada yang protes," kata dia.
Baca Juga: 6 Fakta di Balik Penembakan Antar Anggota Polisi, Dugaan Kejanggalan Kasus Bermunculan
Polri telah menyetujui permohonan keluarga Brigadir J. Ekshumasi tersebut rencananya akan dilakukan secepatnya untuk mengantisipasi terjadinya proses pembusukan.
"Akan kita update kembali untuk jadwalnya. Tetapi secepat mungkin, karena kita juga mengantisipasi terjadi proses pembusukan terhadap mayat," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022) malam.
Dalam pelaksanaannya, kata Andi, pihaknya akan melibatkan pihak eksternal. Di antaranya Komnas HAM, Kompolnas, dan Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia.
"Kompolnas atau Komnas HAM akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid," pungkasnya.***

Share this article
Berikut ini adalah fakta baru terkait kematian Brigadir J. Diduga sempat alami penyiksaan hingga kuku copot, pengacara sebut pelaku psikopat