Fakta Baru Kematian Brigadir J, Diduga Sempat Disiksa hingga Kuku Copot, Pengacara: Ulah Psikopat

- Kamis, 21 Juli 2022 | 12:00 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, SH ungkap fakta baru dugaan penyiksaan. (Instagram.com/@kamaruddinsimanjuntaksh)
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, SH ungkap fakta baru dugaan penyiksaan. (Instagram.com/@kamaruddinsimanjuntaksh)

AYOJAKARTA.COM - Kematian Brigadir J karena ditembak sesam polisi Bharada E hingga kini terus didalami. 

Terungkap fakta-fakta baru dalam penyelidikan kematian Brigadir J, salah satunya muncul dugaan penganiayaan. 

Pasalnya, kuku dari Brigadir J disebut copot dan diduga sempat disiksa. 

Dilansir AyoJakarta.com dari suara.com dengan judul "Brigadir J Diduga Disiksa Kukunya Dicopot, Pengacara Keluarga: Saya Sangat Yakin Ini Ulah Psikopat."

Terkait dugaan di atas, kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak pihaknya mengklaim menemukan bukti baru terkait dugaan penyiksaan.

Dari bukti tersebut dia yakin bahwa pelaku penyiksaan terhadap Brigadir J adalah seorang psikopat.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengungkapkan bahwa bukti baru ini yaitu adanya kuku Brigadir J yang diduga dicabut. Perbuatan ini diduga dilakukan pelaku ketika Brigadir J masih hidup.

Baca Juga: Viral Sosok AKP Rita Yuliana Usai Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Ternyata Sosok Polwan Berprestasi

"Saya sangat yakin betul bahwa ini adalah ulah psikopat," kata Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022) malam.

Atas hal itu, kata Kamaruddin Simanjuntak, pihaknya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan ekshumasi dan autopsi ulang. Namun, autopsi ulang ini diminta dilakukan bukan oleh kedokteran forensik Polri.

Dia meminta Kapolri membentuk tim khusus yang melibatkan kedokteran dari RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, dan rumah sakit swasta.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Polisi, Keluarga Brigadir J Laporkan Dugaan Adanya Pembunuhan Berencana

"Kami memohon supaya Bapak Kapolri memerintahkan jajarannya khususnya penyidik yang menangani perkara ini membentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter dokter bukan lagi yang dahulu. Yaitu dari pertama RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, yang berikutnya dari RS salah satu swasta," katanya

Kamaruddin menyebut permohonan ini disampaikan lantaran pihak keluarga meragukan hasil autopsi awal terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh kedokteran forensik Polri.

Halaman:

Editor: Desi Kris

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X