AYOJAKARTA.COM -- Kasus eksploitasi seksual terhadap remaja yang dijadikan PSK, kini telah diamankan kepolisian.
Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penyekapan seorang remaja perempuan yang dijadikan pekerja seks dengan menangkap dua orang tersangka.
Dua orang tersangka berinisial EMT dan RR diamankan oleh kepolisian atas tindakan eksploitasi seksual pada anak di bawah umur, dengan mempekerjakan korban sebagai PSK di apartemen kawasan Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Identitas Hacker Bjorka 'Dibongkar' Mang Osa, Begini Penampakan Wajahnya
Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
Dilansir dari laman PMJ News, Komisioner KPAI Ai Maryati mengapresiasi pihak kepolisian dalam mengusut tindakan tersebut.
“Ini suatu apresiasi dari KPAI melihat kecepatan dan pengungkapan dari pihak kepolisian. Kalau dilihat dari sisi pindah-pindahnya (operasi pelaku) ini luar biasa kesulitan kita. Bahkan mungkin yang berupaya melaporkan dari masyarakat pun punya kesulitan tersendiri. Tapi ini sudah berhasil diungkap,” ujar Ai Maryati, pada Rabu, 21 September 2022.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! BAP Susi Bocor: 7 Bulan Hubungan Terlarang Putri Candrawathi dengan Ajudan
KPAI Menyoroti kejahatan dalam kasus tersebut terhadap korban yang masih di bawah umur.
Selain dimanfaatkan eksploitasi seksual selama setahun lebih, tetapi juga secara ekonomi.
“Pemanfaatan secara ekonomi dan seksual ini tentu betul-betul menjadi kejahatan yang luar biasa terhadap anak-anak kita. Sehingga modus dia untuk membayar hutang misalnya itu betul-betul harus menjadi perhatian kita semua karena ternyata dalam kejahatan dalam anak, eksploitasi seksual itu bisa dibarengkan dengan eksploitasi secara ekonomi,” paparnya.
Baca Juga: Kalah Banding dan Tak Terima di Pecat, Ini Jalur yang Bakal Ditempuh oleh Ferdy Sambo
Atas kejahatan pelaku, KPAI berharap kasus kejahatan seksual dapat diproses secara hukum, terlebih Indonesia sudah memiliki Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kita betul-betul ingin ini diungkap secara hukum. Terutama kita punya UU TPKS untuk menunjukkan bahwa komitmen hukum kita terhadap prostitusi. 1,5 tahun itu bukan waktu yang pendek. Dia itu niat bekerja di sini. Tapi kemudian dia disekap dan harus melayani. Ini yang menunjukkan bahwa ada hak restitusi,” tandasnya.
Selain itu Ketua Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta Tri Palupi menyatakan sudah bertemu dengan korban, remaja yang dipaksa menjadi PSK tersebut pada tanggal 13 Juli 2022. Lembaga ini juga sudah melakukan pendampingan hukum.
Baca Juga: 2 Indikasi Ini Memperkuat Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Om Kuat, Begini Hubungannya
Menurut Tri, remaja itu memerlukan pendampingan psikologis. Selain itu, keluarga adalah yang paling utama dan pertama buat remaja yang jadi korban itu. "Tanpa keluarga, anak-anak kadang terabaikan,” kata dia.***

Share this article
Kasus eksploitasi seksual terhadap remaja yang dijadikan PSK, kini telah diamankan kepolisian. KPAI mengapresiasi pihak kepolisian.