AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E meminta maaf kepada empat terdakwa obstruction of justice.
Permintaan maaf itu Bharada E sampaikan saat keempat terdakwa tersebut menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022.
Bharada E meminta maaf sebab dirinya tidak jujur sejak awal kasus Ferdy Sambo itu.
Yang akhirnya menyeret Agus Nur Patria, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo, hingga mereka menjadi terdakwa perintangan penyidikan karena diperintah atasannya, Ferdy Sambo.
“Sebelumnya saya izin meminta maaf kepada komandan-komandan saya dari awal saya tidak jujur tidak terbuka,” ujar Richard Eliezer.
Dalam persidangan itu, Richard sempat salah paham ketika keberatan dengan keterangan Agus Nur Patria.
Dimana Agus mengatakan kondisinya tenang saat diperiksa di Provos Divisi Propam Polri.
Akan tetapi, hakim lalu menjelaskan bahwa Agus bukan menyebut tenang, tetapi tegang.
“Tegang, bukan tenang,” koreksi Majelis Hakim.
Eliezer lalu mengurungkan niatnya untuk mengoreksi karena ternyata dirinya salah mendengar kesaksian Agus.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kamaruddin Simanjuntak Curiga Ferdy Sambo CS Mengkonsumsi Narkoba, Begini Faktanya!
"Berarti tidak jadi Yang Mulia,” ucap Richard.
Kemudian Richard Eliezer mengungkapkan kesaksian Agus yang lain, bahwa gambar sketsa yang ia buat saat pemeriksaan untuk menjelaskan lebih gamblang TKP.
Artikel Terkait
Permintaan Maaf Kuat Maruf di Persidangan Pembunuhan Brigadir J, Akui Telah Berbohong dalam Berikan Kesaksian
Sambo Ketakutan Tak Berkutik, Agus Nurpatria Ungkap Bukti Hasil Otopsi Asli Brigadir J yang Dibacakan Hakim
CEK FAKTA: Kamaruddin Simanjuntak Curiga Ferdy Sambo CS Mengkonsumsi Narkoba, Begini Faktanya!
Jakarta Harus Waspada! Ancaman Gempa Bumi Megathrust 8,9 SR hingga Tsunami 34 Meter, Begini Penjelasannya
Penyesalan Mendalam Bharada E, Ungkap Skenario Ferdy Sambo hingga Sampaikan Permintaan Maaf pada Komandan